Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
197/Pid.B/2016/PN Thn | DANIEL SIMAMORA,SH. | 1.REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI alias ERIK 2.ROLAN RANDY HARIMISA alias RANDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Des. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||
Nomor Perkara | 197/Pid.B/2016/PN Thn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Des. 2016 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1698/R.1.18/Epp.2/12/2016 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU PRIMAIR:
------------- Bahwa anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK dan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI, bersama-sama dengan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO (dituntut secara terpisah), anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI (dituntut secara terpisah) dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI (dituntut secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 27 Nopember 2016 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu malam di bulan Nopember 2016, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Mesjid Jabal Rahmah, Kelurahan Melonguane, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “melakukan pencurian 1 (satu) buah kipas angin warna putih dan biru merk Miyako, 28 (dua puluh delapan) buah Kitab dan buku, 3 (tiga) lembar sajadah dan 1 (satu) buah mukena milik Jamaah didalam Mesjid Jabal Rahmah tanpa diketahui dan dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK, dan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO, berangkat menuju kompleks perkantoran dengan mengendarai bentor yang dikemudikan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan berhenti di depan jalan masuk Mesjid Jabal Rahmah, kemudian anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK masuk ke halaman Masjid dan memperhatikan keadaan dan setelah mengetahui tidak ada pengurus ataupun penjaga di sekitar Masjid, lalu anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK masuk ke dalam Mesjid Jabal Rahmah yang tidak terkunci dan tanpa sepengetahuan pengurus Masjid, kemudian anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI mengangkat 5 (lima) buah buku dan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK mengangkat 7 (tujuh) buah buku menuju bentor dan meletakkannya didalam bentor, kemudian berangkat dengan menggunakan bentor menuju lapangan Sangkudiman dan selanjutnya membakar Kitab dan buku-buku tersebut. Kurang lebih 30 menit membakar kitab Al Qur’an dan buku-buku tersebut, anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI datang dengan mengendarai sepeda motor Satria FU 150, kemudian berangkat bersama-sama anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO dengan mengendarai bentor menuju Masjid Jabal Rahmah. Setibanya di Mesjid Jabal Rahmah, kelimanya langsung masuk, anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI melihat didalam sekeliling Masjid, anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK mengambil 10 (sepuluh) buah Kitab dan buku serta selembar sajadah warna hijau, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI mengambil 2 (dua) Kitab dari atas lemari dibagian depan Masjid, dan 3 Kitab dari dekat tiang Masjid, lalu mengambil sajadah warna merah yang berada di dekat kipas angin dan membungkus 5 (lima) Kitab tersebut dengan sajadah, kemudian mengangkatnya dengan tangan kiri serta mengambil 1 (satu) buah kipas angin warna putih dan biru merk Miyako dan membawanya ke luar Masjid menuju bentor, anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO mengambil 1 (satu) buah mukena, anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI mengambil 1 (satu) Kitab dan 1 (satu) sajadah, kemudian keluar dari Masjid dan meletakkan barang-barang tersebut di bentor, selanjutnya berangkat menuju rumah anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO dan setibanya di rumah anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO yang berada di dekat lapangan Sangkudiman, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI mengangkat kipas angin dan membawanya kedalam kamar anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO. Selanjutnya anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO mengendarai bentor dan anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI mengendarai sepeda motor Satria FU 150 menuju pantai Napongere di belakang bandara Melonguane, dan setibanya di Napongere anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO, anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO, anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI membuang barang-barang tersebut di pantai Napongere, dan di sekitar pagar bandara Melonguane.------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Bahwa akibat perbuatan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK dan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI, serta anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO, anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI telah menimbulkan kerugian bagi Jamaah Mesjid Jabal Rahmah berupa 1 (satu) kipas angin warna putih dan biru merk Miyako senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) mukena senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 3 (tiga) sajadah senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), buku-buku agama dan buku-buku doa senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta kitab Al Qur’an dan Qur’an tafsir yang tak ternilai .-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa Perbuatan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK dan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP jo Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. -----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
------------- Bahwa anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK dan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI, bersama-sama dengan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO (dituntut secara terpisah), anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI (dituntut secara terpisah) dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI (dituntut secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 27 Nopember 2016 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember 2016, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Mesjid Jabal Rahmah, Kelurahan Melonguane, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “mengambil 1 (satu) buah kipas angin warna putih dan biru merk Miyako, 28 (dua puluh delapan) buah Kitab dan buku, 3 (tiga) lembar sajadah dan 1 (satu) buah mukena, kepunyaan Jamaah di Mesjid Jabal Rahmah, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK dan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO dengan mengendarai bentor yang dikemudikan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI berhenti di depan jalan masuk Mesjid Jabal Rahmah, kemudian anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK masuk ke dalam Mesjid Jabal Rahmah yang tidak terkunci, sedangkan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO menunggu di bentor, kemudian anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI mengangkat 5 (lima) buah buku dan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK mengangkat 7 (tujuh) buah buku dan meletakkannya didalam bentor tanpa seizin dan sepengetahuan pengurus Mesjid, lalu berangkat dengan menggunakan bentor menuju lapangan Sangkudiman, kemudian membakar barang-barang tersebut di lapangan Sangkudiman. Kurang lebih 30 menit membakar kitab Al Qur’an dan buku-buku tersebut, anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI datang dengan mengendarai sepeda motor Satria FU 150, kemudian berangkat bersama-sama dengan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO dengan mengendarai bentor menuju Masjid Jabal Rahmah. Setibanya di Mesjid Jabal Rahmah, kelimanya langsung masuk, anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI melihat didalam sekeliling Masjid, anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK mengambil 10 (sepuluh) buah Kitab dan buku serta selembar sajadah warna hijau, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI mengambil 2 (dua) Kitab dari atas lemari dibagian depan Masjid, dan 3 Kitab dari dekat tiang Masjid, lalu mengambil sajadah warna merah yang berada di dekat kipas angin dan membungkus 5 (lima) Kitab tersebut dengan sajadah, kemudian mengangkatnya dengan tangan kiri serta mengambil 1 (satu) buah kipas angin warna putih dan biru merk Miyako dan membawanya ke luar Masjid menuju bentor, anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO mengambil 1 (satu) buah mukena, anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI mengambil 1 (satu) Kitab dan 1 (satu) sajadah, kemudian keluar dari Masjid dan meletakkan barang-barang tersebut di bentor, selanjutnya berangkat menuju rumah anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO dan setibanya di rumah anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO yang berada di dekat lapangan Sangkudiman, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI mengangkat kipas angin dan membawanya kedalam kamar anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO. Selanjutnya anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO mengendarai bentor dan anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI mengendarai sepeda motor Satria FU 150 menuju pantai Napongere di belakang bandara Melonguane, dan setibanya di Napongere anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO, anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO, anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI membuang barang-barang tersebut di pantai Napongere, dan di sekitar pagar bandara Melonguane.-------------------------
-------------Bahwa akibat perbuatan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK dan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI, serta anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO, anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI telah menimbulkan kerugian bagi Jamaah Mesjid Jabal Rahmah berupa 1 (satu) kipas angin warna putih dan biru merk Miyako senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) mukena senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 3 (tiga) sajadah senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), buku-buku agama dan buku-buku doa senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta kitab Al Qur’an dan Qur’an tafsir yang tak ternilai .-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa Perbuatan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK dan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ----------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
PRIMAIR:
------------- Bahwa anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK dan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI, bersama-sama dengan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO (dituntut secara terpisah), anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI (dituntut secara terpisah) dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI (dituntut secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 27 Nopember 2016 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ndi bulan Nopember 2016, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Lapangan Sangkudiman, dan pantai di belakang Bandara Melonguane, Kelurahan Melonguane, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “dengan sengaja secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap 28 (dua puluh delapan) buah Kitab dan buku, 3 (tiga) lembar sajadah dan 1 (satu) buah mukena milik Jamaah Mesjid Jabal Rahmah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK, dan anak JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO, dengan mengendarai bentor yang dikemudikan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI, berhenti di jalan masuk Mesjid Jabal Rahmah kemudian masuk ke dalam Mesjid Jabal Rahmah, lalu anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK mengambil 12 (dua belas) buah kitab dan buku, lalu meletakkannya didalam bentor, kemudian dengan menggunakan bentor menuju lapangan Sangkudiman. Ketika tiba dilapangan Sangkudiman, anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK mengatakan “ate, mo bakar bagimana?” (lalu, mau dibakar bagaimana?), lalu anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI menjawab “bekeng jo pake koel” (buat api dengan busi), kemudian Kitab-kitab dan buku-buku diturunkan dari bentor, lalu anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI mengambil kanebo dari bagasi dan membasahi kanebo dengan bensin, kemudian memegang busi untuk ditempelkan pada mesin bentor dan secara bersamaan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK menghidupkan mesin bentor sehingga api menyala dari kabel busi lalu membakar kanebo tersebut lalu REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO mengambil satu per satu Kitab Al Qur’an dan buku-buku Islam, kemudian merobek dan membakarnya. Kurang lebih 30 menit membakar kitab Al Qur’an dan buku-buku tersebut, anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI datang dengan mengendarai sepeda motor Satria FU 150, kemudian berangkat bersama anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO yang mengendarai bentor menuju Masjid Jabal Rahmah. Setibanya Mesjid Jabal Rahmah, kelimanya langsung masuk dan mengambil 16 (enam belas) kitab, 3 (tiga) sajadah, 1 (satu) mukena dan 1 (satu) buah kipas angin warna putih biru merk Miyako, kemudian meletakkan barang-barang tersebut di bentor, selanjutnya berangkat menuju rumah anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO dan setibanya di rumah anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO yang berada di dekat lapangan Sangkudiman, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI mengangkat kipas angin dan membawanya kedalam kamar anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO. Selanjutnya anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO mengendarai bentor dan anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI mengendarai sepeda motor Satria FU 150 menuju pantai Napongere di belakang bandara Melonguane, dan membuang barang-barang tersebut di pantai Napongere, dan di sekitar pagar bandara Melonguane.---------------------------------------
-------------Bahwa akibat perbuatan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK dan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI, serta anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO, anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI telah menimbulkan kerugian bagi Jamaah Mesjid Jabal Rahmah .-----
------------- Bahwa Perbuatan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK dan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
------------- Bahwa anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK dan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI, bersama-sama dengan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO (dituntut secara terpisah), anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI (dituntut secara terpisah) dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI (dituntut secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 27 Nopember 2016 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember 2016, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Lapangan Sangkudiman, dan pantai di belakang Bandara Melonguane, Kelurahan Melonguane, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu milik Jamaah Mesjid Jabal Rahmah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK, dan anak JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO, dengan mengendarai bentor yang dikemudikan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI, kemudian masuk ke dalam Mesjid Jabal Rahmah, lalu anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK mengambil 12 (dua belas) buah kitab dan buku, lalu meletakkannya didalam bentor, kemudian dengan menggunakan bentor menuju lapangan Sangkudiman. Ketika tiba dilapangan Sangkudiman, anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK mengatakan “ate, mo bakar bagimana?” (lalu, mau dibakar bagaimana?), lalu anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI menjawab “bekeng jo pake koel” (buat api dengan busi), kemudian Kitab-kitab dan buku-buku diturunkan dari bentor, lalu anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI mengambil kanebo dari bagasi dan membasahi kanebo dengan bensin, kemudian memegang busi untuk ditempelkan pada mesin bentor dan secara bersamaan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK menghidupkan mesin bentor sehingga api menyala dari kabel busi lalu membakar kanebo tersebut lalu REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO mengambil satu per satu Kitab Al Qur’an dan buku-buku Islam tersebut, kemudian merobek dan membakarnya. Kurang lebih 30 menit membakar kitab Al Qur’an dan buku-buku tersebut hingga tidak dapat dipakai lagi, anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI datang dengan mengendarai sepeda motor Satria FU 150, kemudian bersama-sama dengan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO yang mengendarai bentor menuju Masjid Jabal Rahmah. Setibanya di Mesjid Jabal Rahmah, kelimanya langsung masuk dan mengambil 16 (enam belas) kitab, 3 (tiga) sajadah, 1 (satu) mukena dan 1 (satu) buah kipas angin warna putih biru merk Miyako, kemudian meletakkan barang-barang tersebut di bentor, selanjutnya berangkat menuju rumah anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO dan setibanya di rumah anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO yang berada di dekat lapangan Sangkudiman, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI mengangkat kipas angin dan membawanya kedalam kamar anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO. Selanjutnya anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK, anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI dan anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO mengendarai bentor dan anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI mengendarai sepeda motor Satria FU 150 menuju pantai Napongere di belakang bandara Melonguane, dan membuang barang-barang tersebut di pantai Napongere, dan di sekitar pagar bandara Melonguane.------------------------------------------------------------------------------
-------------Bahwa akibat perbuatan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK dan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI, serta anak saksi JUAN SANDRI YUSUF PULU alias OPO, anak saksi CRIS ANDRIS JUNIOR SOREH alias JEKI dan anak saksi ALFI JANSEN alias ALFI yang menghilangkan Kitab dan buku-buku, 3 (tiga) sajadah, 1 (satu) mukena dan 1 (satu) buah kipas serta membakar dan membuang Kitab dan buku-buku sebagian tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi telah menimbulkan kerugian bagi Jamaah Mesjid Jabal Rahma.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa Perbuatan anak REINHARD ERIK KAMURAHAN TANI als ERIK dan anak ROLAN RANDI HARIMISA als RANDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. -------------------------------------------------------
Melonguane, Desember 2016 JAKSA PENUNTUT UMUM,
DANIEL SIMAMORA, S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 198705272014031 002
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |