Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 87.282.896,-(delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 00687 atas nama Simon Pinontoan ,SKPT Nomor: 593.2/KT.I/08/X-2017 atas nama Elvis Theodorus Budiman dan SKPT Nomor: 593.2/KT.I/14/XI-2018 atas nama Irnatusti Budiman yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan Sita Jaminan berharga (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor: 00687 atas nama Simon Pinontoan ,SKPT Nomor: 593.2/KT.I/08/X-2017 atas nama Elvis Theodorus Budiman dan SKPT Nomor: 593.2/KT.I/14/XI-2018 atas nama Irnatusti Budiman
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|