Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Thn PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tahuna 1.Elvis Budiman
2.Octhavia Pinontoan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tahuna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Elvis Budiman
2Octhavia Pinontoan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 560,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 87.282.896,-(delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 00687 atas nama Simon Pinontoan ,SKPT Nomor: 593.2/KT.I/08/X-2017 atas nama Elvis Theodorus Budiman dan SKPT Nomor: 593.2/KT.I/14/XI-2018 atas nama Irnatusti Budiman yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan Sita Jaminan berharga (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor: 00687 atas nama Simon Pinontoan ,SKPT Nomor: 593.2/KT.I/08/X-2017 atas nama Elvis Theodorus Budiman dan SKPT Nomor: 593.2/KT.I/14/XI-2018 atas nama Irnatusti Budiman
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak