| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor : 86/A/2004 tanggal 1 Agustus 2004, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama ibu dari Anak Para PEMOHON sehingga terbaca dengan “IRWANTI AER”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama ibu dari Anak Para PEMOHON “IRWANTI AER” dalam Akta Kelahiran dengan Nama yang benar menjadi “IRWANTI NIKIYULUW”;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama ibu dari Anak Para PEMOHON yang benar adalah IRWANTI NIKIYULUW;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama ibu Anak Para PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari Anak Para PEMOHON Nomor 86/A/2004 tanggal 1 Agustus 2004, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama ibu dari Anak Para PEMOHON yang sebelumnya “IRWANTI AER” menjadi benar “IRWANTI NIKIYULUW”, sehingga Nama ibu dari Anak Para PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “IRWANTI NIKIYULUW”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama Anak Para PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama Anak Para PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|