Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2023/PN Thn 1.ANTHONIUS LAHAUBE
2.IRWANTI NIKIYULUW
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 06 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTHONIUS LAHAUBE
2IRWANTI NIKIYULUW
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor :  86/A/2004  tanggal 1 Agustus 2004, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama ibu dari Anak Para PEMOHON sehingga terbaca dengan “IRWANTI AER”;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama ibu dari Anak Para PEMOHON “IRWANTI AER” dalam Akta Kelahiran dengan Nama yang benar menjadi “IRWANTI NIKIYULUW”;
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama ibu dari Anak Para PEMOHON yang benar adalah IRWANTI NIKIYULUW;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama ibu Anak Para PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari Anak Para PEMOHON Nomor 86/A/2004  tanggal 1 Agustus 2004, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama ibu dari Anak Para PEMOHON yang sebelumnya “IRWANTI AER” menjadi benar “IRWANTI NIKIYULUW”, sehingga Nama ibu dari Anak Para PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “IRWANTI NIKIYULUW”;
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama Anak Para PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama  Anak Para PEMOHON tersebut;
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak