Utara : Dengan Joni Badudi;
Timur : Dengan Kel. Lendengtariang dan Kel Markus;
Selatan : Dengan Ahmat Markus;
Barat : Dengan Manipol Lalenoh;
adalah milik dari suami isteri almarhum JOSEPH AREBAANG dengan almarhumah PAULINA SENGGASI yang belum dibagi waris kepada anak-anaknya yaitu para Penggugat beserta keturunannya;
5. Menyatakan bahwa para Tergugat dan Turut Tergugat I tidak berhak atas ke 5 (lima) bidang tanah sengketa dimaksud dan penguasaan atas tanah objek sengketa tersebut oleh para Tergugat dan Turut Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum ;
6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang berkaitan dengan penguasaan atas tanah objek sengketa tersebut, baik itu jual beli, penyerahan, hibah ataupun bentuk penguasaan yang lain selain yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak mutlak dari para Penggugat, oleh karena diterbitkan tanpa dasar yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan merugikan para Penggugat maka segala persuratan apapun yang berkaitan dengan ke 5 (lima) bidang tanah sengketa dimaksud adalah tidak sah, tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum ;
7. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar dari tanah objek sengketa tersebut serta membongkar segala bentuk bangunan apapun yang terdapat diatasnya dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan semula kepada para Penggugat untuk nantinya dapat dibahagi kepada para Penggugat sebagai ahliwaris sah dari almarhum YOSEPH AREBAANG dan almarhumah PAULINA SENGGASI guna selanjutnya dapat dipakai secara bebas dan leluasa ;
8. Menghukum pula Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk takluk dan patuh pada putusan perkara ini;
9. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
S U B S I D A I R :
Suatu putusan yang adil dan/atau dipandang adil menurut hukum .-