Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2019/PN Thn 1.JEMY AREBAANG
2.BLANDINA AREBAANG
3.JAINUN PAPUTUNGAN
4.AJISMAN AREBAANG
5.RISMA WATI AREBAANG
6.SAMSIA AREBAANG
7.RUKMAYA AREBAANG
1.LERTJI NAMANGGE
2.MEITI ANDER
3.MARTINA ANDER
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2019/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 18 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEMY AREBAANG
2BLANDINA AREBAANG
3JAINUN PAPUTUNGAN
4AJISMAN AREBAANG
5RISMA WATI AREBAANG
6SAMSIA AREBAANG
7RUKMAYA AREBAANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAT GAIB, SHJEMY AREBAANG
2RAHMAT GAIB, SHBLANDINA AREBAANG
3RAHMAT GAIB, SHJAINUN PAPUTUNGAN
4RAHMAT GAIB, SHAJISMAN AREBAANG
5RAHMAT GAIB, SHRISMA WATI AREBAANG
6RAHMAT GAIB, SHSAMSIA AREBAANG
7RAHMAT GAIB, SHRUKMAYA AREBAANG
Tergugat
NoNama
1LERTJI NAMANGGE
2MEITI ANDER
3MARTINA ANDER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HEDY D. PADANG
2FRANS ANDER
3Pemerintah RI cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa benar almarhum JOSEPH AREBAANG dengan almarhumah PAULINA SENGGASI sebagai suami isteri sah dan mempunyai anak masing-masing : 1.         Sarlis Arebaang 2. Dintje Arebaang (almarhumah) tidak meninggalkan keturunan, 3. Marius Arebaang (almarhum) meninggal masih bujang tidak ada ahliwarisnya, 4. Simon Arebaang (almarhum) tidak meninggalkan keturunan, 5. Blandina Arebaang dan 6. Jemmy Arebaang para Penggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat adalah anak/ahliwaris yang sah dari almarhum JOSEPH AREBAANG dengan almarhumah PAULINA SENGGASI;
  4. Menetapkan SARLIS AREBAANG anak pertama dari almarhum JOSEPH AREBAANG dengan almarhumah PAULINA SENGGASI telah meninggal dunia dan meninggalkan ahliwarisnya yaitu : Jainun Paputungan (isteri), Ajisman Arebaang (anak), Risma Wati Arebaang (anak), Samsia Arebaang (anak) dan Rukmaya Arebaang (anak);
  5. Menyatakan bahwa ke 5 (lima) bidang objek sengketa masing-masing :
  6. Tanah kebun yang terletak di Mala Pintu Wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna dengan batas-batas sebagai berikut :
  7. Utara     : Dengan Kel. Katiandagho;

    Timur    : Dengan Kel. Ransa;

    Selatan : Dengan Kel. Bingkui;      

    Barat     : Dengan Kel. Arebaang dan Kel. Guna;

  8. Tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah terletak di Kelurahan Pananekeng Kecamatan Tahuna Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
  9. Utara     : Dengan Kel. Malaihang dan Kel. Harindah;

    Timur    : Dengan Kel. Harindah;

    Selatan : Dengan Jalan Raya;

    Barat     : Dengan Kel. Budikase;

  10. Tanah kebun yang terletak di Malebur Wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna dengan batas-batas sebagai berikut :
  11. Utara     : Jalan Raya;

    Timur    : Golfrid Gaghana;

    Selatan : Kel. Maniku dan Kel. Moho;

    Barat     : Dengan Kostan Malendes;

  12. Tanah kebun yang terletak di Mala Pintu Wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna dengan batas-batas sebagai berikut :
  13. Utara     : Dengan Ko Kim;

    Timur    : Dengan Ko Ance;

    Selatan : Dengan Ko Ance, Anel Mahino dan Arifin Tera;

    Barat     : Dengan Ahmat Markus;

  14. Tanah kebun yang terletak di Mala Pintu Wilayah Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna dengan batas-batas sebagai berikut :
  15. Utara     : Dengan Joni Badudi;

    Timur    : Dengan Kel. Lendengtariang dan Kel Markus;

    Selatan : Dengan Ahmat Markus;

    Barat     : Dengan Manipol Lalenoh;

    adalah milik dari suami isteri almarhum JOSEPH AREBAANG dengan almarhumah PAULINA SENGGASI yang belum dibagi waris kepada anak-anaknya yaitu para Penggugat beserta keturunannya;

    5.    Menyatakan bahwa para Tergugat dan Turut Tergugat I tidak berhak atas ke 5 (lima) bidang tanah sengketa dimaksud dan penguasaan atas tanah objek sengketa tersebut oleh para Tergugat dan Turut Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum ;

    6.    Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang berkaitan dengan penguasaan atas tanah objek sengketa tersebut, baik itu jual beli, penyerahan, hibah ataupun bentuk penguasaan yang lain selain yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak mutlak dari para Penggugat, oleh karena diterbitkan tanpa dasar yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan merugikan para Penggugat maka segala persuratan apapun yang berkaitan dengan ke 5 (lima) bidang tanah sengketa dimaksud adalah tidak sah, tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum ;

    7.    Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar dari tanah objek sengketa tersebut serta membongkar segala bentuk bangunan apapun yang terdapat diatasnya dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan semula kepada para Penggugat untuk nantinya dapat dibahagi kepada para Penggugat sebagai ahliwaris sah dari almarhum YOSEPH AREBAANG dan almarhumah PAULINA SENGGASI guna selanjutnya dapat dipakai secara bebas dan leluasa ;

    8.    Menghukum pula Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk takluk dan patuh pada putusan perkara ini;

    9.    Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

     

    S U B S I D A I R :

     

    Suatu putusan yang adil dan/atau dipandang adil menurut hukum  .-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak