Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2019/PN Thn JANTJE TUMEWU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JANTJE TUMEWU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah tahun 1962.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia yang baru bagi Pemohon untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia lama, dengan merubah tahun kelahiran Pemohon dalam Kartu Tanda Pendukduk (KTP) Republik Indonesia tersebut dari yang tertulis dan terbaca 1961 ( Seribu sembilan ratus enam puluh satu) menjadi tertulis dan terbaca tahun 1962 (Seribu sembilan ratus enam puluh dua).
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia Pemohon tentang alasan perubahan penulisan tahun kelahiran tersebut.
  5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
  6. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak