Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.P/2018/PN Thn ANSYE MAMANGKEY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 213/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 22 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANSYE MAMANGKEY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Anak Perempuan yang bernama APRILIA CHYNTHIA KABENARAN yang dilahirkan di Lebo pada tanggal 06 April 1997 adalah  Anak Kandung  yang sah dari Pemohon dengan Suami Pemohon bernama  AMIR KABENARAN.
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirikan Salinan Resmi dari Penetapan atas Permohonan ini  kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe  guna didaftarkan dan/atau  dicatatkan tentang Pengesahan Anak Perempuan bernama  APRILIA CHYNTHIA KABENARAN tersebut  sebagai Anak Kandung  yang sah dari Pemohon dengan Suami Pemohon bernama  AMIR KABENARAN kedalam daftar yang telah disediakan untuk itu.
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak