Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2019/PN Thn SUKMANTARA MARKUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKMANTARA MARKUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon dalam Akta Kelahiran tidak disertai nama besar/marga pemohon “ MARKUS“ dan nama Pemohon tidak tertulis sebagai ayah anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak tersebut;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran Anak Pemohon sebelumnya dan membuat/ menerbitkan Akta Kelahiran baru bagi anak Pemohon dengan menambah nama besar/marga Pemohon MARKUS dibelakang nama anak Pemohon sehingga menjadi tertulis dan terbaca dengan benar “KANAYA BILQIS LUMIU MARKUS dan mencatumkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut dalam kalimat  “ anak ke SATU, PEREMPUAN DARI IBU LIDIA LUMIU menjadi tertulis dan terbaca dengan benar “ anak ke Satu, Perempuan dari ayah SUKMANTARA MARKUS DAN ibu LIDIA LUMIU.” ;
  4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut tentang alasan penyesuaian penulisan nama besar/marga dibelakang nama anak Pemohon dan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hokum;
  6. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak