Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.P/2018/PN Thn TONAO PETRUS JANGKOBUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 234/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 13 Des. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TONAO PETRUS JANGKOBUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perkawinan orang tua Pemohon yaitu KIYOSHI HIRANO (ayah kandung Pemohon/almarhum) dengan MARIA JANGKOBUS (ibu kandung Pemohon/almarhumah) yang dilakukan secara adat Sangihe pada tanggal 30 Mei 1943 di Kampung Lenganeng Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud tersebut adalah sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melakukan pencatatan perkawinan orang tua Pemohon tersebut pada buku register akta catatan sipil dan menerbitkan kutipan akta catatan sipil yang diperuntukkan untuk itu berdasarkan Penetapan dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak