Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2021/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. RIFANDI ANDIRAEL Alias ANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-485/P.1.13/Eoh.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFANDI ANDIRAEL Alias ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

---- Bahwa Terdakwa RIFANDI ANDIRAEL Alias ANDI, Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 22.30 wita, atau setidak – tidaknya antara matahari terbenam dan terbit pada bulan Februari tahun 2021 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Keluarga RABUKA - PARERA Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkaranya, “Mengambil Barang Sesuatu, yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang lain yaitu milik saksi korban NON MAYKE PARERA, dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang Didahului, disertai atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, terhadap Orang, Dengan Maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau perserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : --------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa bertamu di rumah keluarga RABUKA-PARERA, karena terdakwa kenal dengan lelaki SOFIAN RABUKA kemudian terdakwa di persilahkan masuk oleh Saksi korban NON MAYKE PARERA lalu terdakwa duduk di ruang tamu dan melihat lelaki SOFIAN RABUKA dalam keadaan sakit stroke atau lumpuh dan susah bercerita kemudian pada saat itu terdakwa melihat sebilah pisau warna putih yang terbuat dari stenles diatas meja dan telepon genggam merek Samsung J2 berwarna Silver milik saksi korban NON MAYKE PARERA serta melihat kondisi rumah saksi korban NON MAYKE PARERA maka timbul niat terdakwa untuk mengambil telepon genggam dan pisau tersebut, lalu tanpa hak dan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari saksi korban NON MAYKE PARERA, terdakwa mengambil pisau warna putih yang terbuat dari stenles milik saksi korban NON MAYKE PARERA dan kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban NON MAYKE PARERA dan pulang kerumah terdakwa;----------------------------------------------------------
Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA, terdakwa datang kembali ke rumah keluarga RABUKA - PARERA di Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian tanpa seizin saksi korban NON MAYKE PARERA terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban NON MAYKE PARERA dengan cara awalnya terdakwa melihat tangga yang tersandar ditembok lalu tangga yang tersandar tersebut, terdakwa angkat kemudian terdakwa pindahkan didekat pintu rumah saksi korban NON MAYKE PARERA lalu terdakwa memanjat tembok rumah saksi korban NON MAYKE PARERA menggunakan tangga yang tersandar tersebut dan turun kedalam ruang tamu rumah saksi korban NON MAYKE PARERA, kemudian terdakwa membuka pintu depan yang telah terkunci dan menyangganya dengan kursi dengan maksud untuk memudahkan terdakwa ketika melarikan diri, kemudian setelah memastikan keadaan sekitar, terdakwa langsung masuk ke dalam kamar bagian depan rumah saksi korban NON MAYKE PARERA, pada saat itu saksi korban NON MAYKE PARERA bersama dengan suami saksi korban NON MAYKE PARERA yaitu lelaki SOFIAN RABUKA dalam kondisi sedang tidur, kemudian tanpa hak dan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari saksi korban NON MAYKE PARERA terdakwa langsung mengambil telepon genggam merek Samsung J2 berwarna Silver milik saksi korban NON MAYKE PARERA yang berada diatas meja dan menyimpan telepon genggam merek Samsung J2 berwarna Silver milik saksi korban NON MAYKE PARERA tersebut di kantong celana terdakwa, kemudian tanpa disadari oleh terdakwa saksi korban NON MAYKE PARERA terbangun dan ketika melihat terdakwa, saksi korban NON MAYKE PARERA langsung mengambil bantal guling dan langsung memukul batal guling ke arah tubuh terdakwa kemudian untuk menakuti saksi korban NON MAYKE PARERA dan agar dapat melarikan diri serta tetap menguasai telepon genggam merek Samsung J2 berwarna Silver milik saksi korban NON MAYKE PARERA, terdakwa langsung berdiri dan mengeluarkan pisau warna putih yang terbuat dari stenles, kemudian dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa hendak menyerang saksi korban NON MAYKE PARERA, namun seketika itu saksi korban NON MAYKE PARERA langsung memegang tangan dan pisau tersebut hingga terjadi tarik menarik pisau tersebut, mendengar ada keributan lelaki SOFIAN RABUKA terbangun dan berteriak, kemudian terdakwa langsung menutup mulut dan mencekik leher lelaki SOFIAN RABUKA, melihat hal tersebut saksi korban NON MAYKE PARERA langsung berteriak “TOLONG-TOLONG”, ketika mendengar teriakan saksi korban NON MAYKE PARERA, terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi korban NON MAYKE PARERA melalui pintu depan rumah saksi korban NON MAYKE PARERA yang telah terdakwa buka, kemudian saat itu saksi FRANKY ISRAEL dan saksi DESIANTO RICKY ISRAEL yang mendengar teriakan saksi korban NON MAYKE PARERA, dan melihat terdakwa sedang tergersa – gesa menghidupkan motor lalu saksi FRANNKY ISRAEL dan saksi DESIANTO RICKY ISRAEL berusaha untuk menangkap dan mengamankan terdakwa, tetapi terdakwa langsung melarikan diri dengan cara berlari hingga saksi FRANNKY ISRAEL dan saksi DESIANTO RICKY ISRAEL tidak dapat mengerjarnya.--------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil telepon genggam merek Samsung J2 berwarna Silver tanpa hak mengakibatkan saksi korban NON MAYKE PARERA mengalami luka pada kedua tangannya sebagaimana dalam Visum Et Repertum : 06/VER-RS/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 yang dibuat oleh dr. JERI THE dengan hasil pemeriksaan :

Orang sakit datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik titik
Terdapat luka robek di jari tengah tangan kanan ukuran dua kali nol koma dua centi meter koma jari manis ukuran nol koma lima kali nol koma satu centi meter diakibatkan oleh benda tajam titik.
Terdapat luka robek di jari manis tangan kiri ukuran nol koma lima kali nol koma satu centi meter titik
Dari luka tersebut terdapat luka yang perlu dijahit titik.

Kesimpulan :

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam

Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/ pekerjaan untuk sementara waktu.-----------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke – 3 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---- Bahwa Terdakwa RIFANDI ANDIRAEL Alias ANDI, Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 22.30 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Rumah Keluarga RABUKA - PARERA Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkaranya, “Mengambil Barang Sesuatu, yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang lain yaitu milik saksi korban NON MAYKE PARERA, dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang Didahului, disertai atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, terhadap Orang, Dengan Maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau perserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa bertamu di rumah keluarga RABUKA-PARERA, karena terdakwa kenal dengan lelaki SOFIAN RABUKA kemudian terdakwa di persilahkan masuk oleh Saksi korban NON MAYKE PARERA lalu terdakwa duduk di ruang tamu dan melihat lelaki SOFIAN RABUKA dalam keadaan sakit stroke atau lumpuh dan susah bercerita kemudian pada saat itu terdakwa melihat sebilah pisau warna putih yang terbuat dari stenles diatas meja dan telepon genggam merek Samsung J2 berwarna Silver milik saksi korban NON MAYKE PARERA serta melihat kondisi rumah saksi korban NON MAYKE PARERA maka timbul niat terdakwa untuk mengambil telepon genggam dan pisau tersebut, lalu tanpa hak dan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari saksi korban NON MAYKE PARERA, terdakwa mengambil pisau warna putih yang terbuat dari stenles milik saksi korban NON MAYKE PARERA dan kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban NON MAYKE PARERA dan pulang kerumah terdakwa;----------------------------------------------------------
Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA, terdakwa datang kembali ke rumah keluarga RABUKA - PARERA di Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian tanpa seizin saksi korban NON MAYKE PARERA terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban NON MAYKE PARERA dengan cara awalnya terdakwa melihat tangga yang tersandar ditembok lalu tangga yang tersandar tersebut, terdakwa angkat kemudian terdakwa pindahkan didekat pintu rumah saksi korban NON MAYKE PARERA lalu terdakwa memanjat tembok rumah saksi korban NON MAYKE PARERA menggunakan tangga yang tersandar tersebut dan turun kedalam ruang tamu rumah saksi korban NON MAYKE PARERA, kemudian terdakwa membuka pintu depan yang telah terkunci dan menyangganya dengan kursi dengan maksud untuk memudahkan terdakwa ketika melarikan diri, kemudian setelah memastikan keadaan sekitar, terdakwa langsung masuk ke dalam kamar bagian depan rumah saksi korban NON MAYKE PARERA, pada saat itu saksi korban NON MAYKE PARERA bersama dengan suami saksi korban NON MAYKE PARERA yaitu lelaki SOFIAN RABUKA dalam kondisi sedang tidur, kemudian tanpa hak dan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari saksi korban NON MAYKE PARERA terdakwa langsung mengambil telepon genggam merek Samsung J2 berwarna Silver milik saksi korban NON MAYKE PARERA yang berada diatas meja dan menyimpan telepon genggam merek Samsung J2 berwarna Silver milik saksi korban NON MAYKE PARERA tersebut di kantong celana terdakwa, kemudian tanpa disadari oleh terdakwa saksi korban NON MAYKE PARERA terbangun dan ketika melihat terdakwa, saksi korban NON MAYKE PARERA langsung mengambil bantal guling dan langsung memukul batal guling ke arah tubuh terdakwa kemudian untuk menakuti saksi korban NON MAYKE PARERA dan agar dapat melarikan diri serta tetap menguasai telepon genggam merek Samsung J2 berwarna Silver milik saksi korban NON MAYKE PARERA, terdakwa langsung berdiri dan mengeluarkan pisau warna putih yang terbuat dari stenles, kemudian dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa hendak menyerang saksi korban NON MAYKE PARERA, namun seketika itu saksi korban NON MAYKE PARERA langsung memegang tangan dan pisau tersebut hingga terjadi tarik menarik pisau tersebut, mendengar ada keributan lelaki SOFIAN RABUKA terbangun dan berteriak, kemudian terdakwa langsung menutup mulut dan mencekik leher lelaki SOFIAN RABUKA, melihat hal tersebut saksi korban NON MAYKE PARERA langsung berteriak “TOLONG-TOLONG”, ketika mendengar teriakan saksi korban NON MAYKE PARERA, terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi korban NON MAYKE PARERA melalui pintu depan rumah saksi korban NON MAYKE PARERA yang telah terdakwa buka, kemudian saat itu saksi FRANKY ISRAEL dan saksi DESIANTO RICKY ISRAEL yang mendengar teriakan saksi korban NON MAYKE PARERA, dan melihat terdakwa sedang tergersa – gesa menghidupkan motor lalu saksi FRANNKY ISRAEL dan saksi DESIANTO RICKY ISRAEL berusaha untuk menangkap dan mengamankan terdakwa, tetapi terdakwa langsung melarikan diri dengan cara berlari hingga saksi FRANNKY ISRAEL dan saksi DESIANTO RICKY ISRAEL tidak dapat mengerjarnya.--------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil telepon genggam merek Samsung J2 berwarna Silver tanpa hak mengakibatkan saksi korban NON MAYKE PARERA mengalami luka pada kedua tangannya sebagaimana dalam Visum Et Repertum : 06/VER-RS/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 yang dibuat oleh dr. JERI THE dengan hasil pemeriksaan :

Orang sakit datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik titik
Terdapat luka robek di jari tengah tangan kanan ukuran dua kali nol koma dua centi meter koma jari manis ukuran nol koma lima kali nol koma satu centi meter diakibatkan oleh benda tajam titik.
Terdapat luka robek di jari manis tangan kiri ukuran nol koma lima kali nol koma satu centi meter titik
Dari luka tersebut terdapat luka yang perlu dijahit titik.

Kesimpulan :

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam

Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/ pekerjaan untuk sementara waktu.-----------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------

 

 

 

Tahuna, 06 April 2021

PENUNTUT UMUM,

 

 

DANU WAHYU HIDAYATULLAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya