Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.G/2025/PN Thn BRYAN MONTANA SHERLY GAGHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 175/Pdt.G/2025/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRYAN MONTANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.BRYAN MONTANA
Tergugat
NoNama
1SHERLY GAGHANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Usaha Penginapan WISMA MELIA.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat tidak ada hak atas Usaha Penginapan WISMA MELIA tersebut.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat berupa kerugian Materiil yang jumlahnya sebesar  Rp.  18.247.700.000,- (delapan belas milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugian Immateriil yang jumlahnya sebesar 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa  kerugian Materiil yang jumlahnya sebesar  Rp.  18.247.700.000,- (delapan belas milyar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus  ribu rupiah) dan kerugian Immateril yang jumlahnya sebesar 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah),
  6. Menghukum pula Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat   sebesar     Rp. 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat  lalai memenuhi isi putusan dalam  perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  7. Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas harta benda milik Tergugat diantaranya berupa sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal milik Tergugat yang terletak  di RT. 001 Wilayah Kelurahan Soataloara II Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe. 
  8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
  9. Menghukum   Tergugat   untuk   membayar  semua  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini.

 

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak