| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 127/Pdt.G/2019/PN Thn | 1.MAKMUR LAMBANAUNG 2.MARJAN HAMISE 3.SUBANDRIO MATANTU 4.ANASING LAMBANAUNG |
FATMAWATI LENGKEDE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Nov. 2019 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 127/Pdt.G/2019/PN Thn | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2019 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
Utara : Berbatas dengan Sungai ; Timur : Berbatas dengan F. Sasurila, A. Sasurila dan M. Patiama ; Selatan : Berbatas dengan A. Kanterumingan, Tasman Mamondol ; Barat : F. Matantu. 2. Tanah ditempat bernama BALANE Wilayah Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan batas – batas sebagai berikut : Utara : Berbatas dengan S. Matantu ; Timur : Berbatas dengan K. Lendengsumole ;
Selatan : Berbatas dengan B. Tahumil ; Barat : Berbatas dengan T. Ully. 3. Tanah ditempat bernama RENDINGAN Wilayah Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan batas – batas sebagai berikut : Utara : Berbatas dengan Jalan Desa ; Timur : Berbatas dengan S. Mamuka dan U. Manahumbing ; Selatan : Berbatas dengan U. Manahumbing ; Barat : Berbatas dengan B. Yonas dan E. Ully. Adalah Harta Warisan /Peninggalan dari Kakek Buyut HAMISE yang belum dibahagi waris kepada seluruh keturunannya yaitu Para Pengugat dan Saudara – Saudara Para Penggugat.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa bangunan rumah tempat tinggal diatas tanah yang terletak ditempat bernama : RENDINGAN Wilayah Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah milik bersama Keluarga Keturunan dari Kakek Buyut HAMISE dengan Isterinya TENGAH yaitu Para Penggugat dan Saudara – Saudara Para Penggugat. 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat FATMAWATI LENGKEDE tidak ada hak atas tanah Objek Perkara yang terletak ditempat bernama : 1. BANGO GEGUWA, 2. BALANE dan 3. RENDINGAN serta bangunan rumah tempat tinggal diatasnya Wilayah Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
6. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat yang telah masuk dan mengambil hasil segala tanaman dari Tanah Obyek Perkara yang terletak ditempat bernama : 1. BANGO GEGUWA, 2. BALANE dan 3. RENDINGAN Wilayah Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Perbuatan Tergugat yang telah masuk mengambil barang-barang milik keluarga Para Penggugat didalam bangunan rumah tempat tinggal yang terletak diatas tanah ditempat bernama : RENDINGAN Wilayah Kampung Rendingan Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
SUBSIDAIR :
Mohon Keadilan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
