Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/PDT.G/2015/PN Thn GABRIEL WADO 1.Pertius Tatinggulu
2.Jespina Narodo Pangandaheng
3.Marlon Tatinggulu
4.Nikodemus Tatinggulu
5.Rita Tatinggulu
6.Piterson Tatinggulu
7.Femmy Tatinggulu
8.Deki Tatinggulu
9.Nely Tatinggulu
10.Surti Berhamba
11.Feny Tatinggulu
12.Arendesan Tandea
13.Yustince Mailantang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 55/PDT.G/2015/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GABRIEL WADO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pertius Tatinggulu
2Jespina Narodo Pangandaheng
3Marlon Tatinggulu
4Nikodemus Tatinggulu
5Rita Tatinggulu
6Piterson Tatinggulu
7Femmy Tatinggulu
8Deki Tatinggulu
9Nely Tatinggulu
10Surti Berhamba
11Feny Tatinggulu
12Arendesan Tandea
13Yustince Mailantang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Meletakkan Sita Jaminan atas tanah objek sengketa tersebut ;
  3. Menyatakan Sanderina Wado, Gabriel Wado, ( Penggugat) dam Riwutan Wado adalah ahli waris dari markus Wado dan Adolpina Pangendaheng ;
  4. Menyatakan Tanah objek sengketa yaitu tanah kebun yang bernama : Hagida dengan luas + 1.000 M2 dengan batas batasnya ;

Sebelah Utara dengan : Nutris Tatinggulu, Sosana Pellae, Marthinus Batara, Calvein Gahiwu, dan Marthinus Gahiwu ;

Sebelah Timur dengan : Ertji Taarape, Jermias Rengkengdulage, Rando Rengkengdulage, dan Nape Rengkengdulage ;

Sebelah Selatan dengan : Ayub Mailantang, Jhon Tandea, dan Makdis Gahiwu ;

Sebelah Barat dengan : Sendeng Taarape, yang berada di Desa Lobbo I Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud adalah merupakan harta Warisan Markus Wado yang jatuh waris ( jadi milik ) penggugat ;

5. Menyatakan Tanah objek sengketa tersebur dalam point 4 amar Putusan Gugatan Ini adalah milik Penggugat ;

6. Menyatakan perbuatan para tergugat masuk menguasai secara paksa dan dengan kekerasan dalam tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;

7. Membatalkan jual beli atas sebagian tanah objek sengketa antara Tergugat XI, XII dan Tergugat XIII ;

8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat Negara ;

9. menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan seadil adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak