Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/PDT.G/2015/PN Thn | GABRIEL WADO | 1.Pertius Tatinggulu 2.Jespina Narodo Pangandaheng 3.Marlon Tatinggulu 4.Nikodemus Tatinggulu 5.Rita Tatinggulu 6.Piterson Tatinggulu 7.Femmy Tatinggulu 8.Deki Tatinggulu 9.Nely Tatinggulu 10.Surti Berhamba 11.Feny Tatinggulu 12.Arendesan Tandea 13.Yustince Mailantang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 55/PDT.G/2015/PN Thn | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
Sebelah Utara dengan : Nutris Tatinggulu, Sosana Pellae, Marthinus Batara, Calvein Gahiwu, dan Marthinus Gahiwu ; Sebelah Timur dengan : Ertji Taarape, Jermias Rengkengdulage, Rando Rengkengdulage, dan Nape Rengkengdulage ; Sebelah Selatan dengan : Ayub Mailantang, Jhon Tandea, dan Makdis Gahiwu ; Sebelah Barat dengan : Sendeng Taarape, yang berada di Desa Lobbo I Kecamatan Beo Utara Kabupaten Kepulauan Talaud adalah merupakan harta Warisan Markus Wado yang jatuh waris ( jadi milik ) penggugat ; 5. Menyatakan Tanah objek sengketa tersebur dalam point 4 amar Putusan Gugatan Ini adalah milik Penggugat ; 6. Menyatakan perbuatan para tergugat masuk menguasai secara paksa dan dengan kekerasan dalam tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ; 7. Membatalkan jual beli atas sebagian tanah objek sengketa antara Tergugat XI, XII dan Tergugat XIII ; 8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat Negara ; 9. menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR : Mohon Putusan seadil adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
|
||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |