| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) yang sah sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang mewakili kepentingan kolektif Masyarakat Kampung Kaluwatu dalam perkara a quo.
- Menyatakan alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis minyak tanah yang hanya sejumlah 9 (sembilan) liter per kepala keluarga (kk) per bulan dan hanya dilakukan satu kali distribusi adalah tidak sah dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan diskriminasi dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis minyak tanah kepada masyarakat kampung kaluwatu dibandingkan dengan wilayah lain seperti Kampung Dagho, Kampung Kalama Darat dan Kelurahan di Ibu Kota Tahuna.
- Memerintahkan Tergugat untuk meninjau kembali dan mengubah alokasi serta intensitas distribusi BBM bersubsidi jenis minyak tanah di kampung kaluwatu sehingga setara dan adil dengan wilayah lain dengan kuota minimal 14 liter per kk per bulan, yang didistribusikan setidaknya dua minggu sekali.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan kelalaian dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa/Onrechmatige Overhedsdaad) karena tidak memberikan respon dan tindak lanjut atas permohonan tertulis 4Masyarakat Kampung Kaluwatu tanggal 08 April 2025 dan Surat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Nomor : 01/PM/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 terkait Penambahan Kuota Jenis Minyak Tanah.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawsn Hukum (PMH) karena tidak memenuhi ketersediaan stok minyak tanah sesuai kebutuhan masyarakat Kampung Kaluwatu Lindongan I, II dan III yang mengakibatkan Masyarakat telah membeli di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
- Menyatakan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Masyarakat Kampung Kaluwatu secara Tunai.
|