Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2021/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA Djaura Makahiking Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2021/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Djaura Makahiking
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 690.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;           
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal 15 Desember 2021
  4. Kepada Penggugat sebesar Rp. 33.787.299 (Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap obyek agunan sebagaimana dalam Surat Kepemilikan Tanah ,  tanggal 01 September 1988 Atas Nama : Djaura Makahiking
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak