Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2022/PN Thn 1.NALKRY. K. LASUT, SH
2.DANU WAHYU H., S.H.
3.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
CHAIRIL ARIF ALTING Alias ARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2022/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-780/P.1.13/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NALKRY. K. LASUT, SH
2DANU WAHYU H., S.H.
3JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRIL ARIF ALTING Alias ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa CHAIRIL ARIF ALTING alias ARIF, pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021, sekitar pukul 10.30 WITA, atau setidak – tidaknya dalam waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat di jalan umum Dusun Laine Kampung Naha, Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah Dengan Sengaja Mengemudikan Kendaraan Bermotor, Dengan cara atau Keadaan Yang Membahayakan Bagi Nyawa yaitu korban AYUB SALMONI MEDELLU Atau Barang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, Mengakibatkan Orang Lain Mengalami Meninggal Dunia yaitu korban AYUB SALMONI MEDELLU sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 7103-KM-12012022-0005 tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Disdukcapil Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Ratna M. Lombongadil, S.H,”.

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa CHAIRIL ARIF ALTING alias ARIF, pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021, sekitar pukul 10.30 WITA, atau setidak – tidaknya dalam waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat di jalan umum Dusun Laine Kampung Naha, Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor, Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, Mengakibatkan orang lain Mengalami Meninggal Dunia yaitu korban AYUB SALMONI MEDELLU sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 7103-KM-12012022-0005 tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Disdukcapil Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Ratna M. Lombongadil, S.H”,

Pihak Dipublikasikan Ya