| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Akte Kelahiran yang terdaftar di Kantor Catatan Sipil Kecamatan Tabukan Utara Di Enemawira, dengan Nomor : 17/Kel/1989 atas nama MERSRI CHRISNIATY PANSARIANG tidak sah dan Batal demi hukum ;
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang Sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam Register yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah kepada Pemohon diberikan Salinan Sah dari Penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membatalkan Akte Kelahiran atas nama MERSRI CHRISNIATY PANSARIANG, lahir di Kalekube Kecamatan Tabukan Utara pada tanggal 18 Desember 1989, dan pemohon adalah anak Perempuan dari JUPITER PANSARIANG Pekerjaan Guru dengan istrinya DJOKLIN SANDALA Pekerjaan tiada tinggal di Kalekube Kecamatan Tabukan Utara dengan akta Nomor : 17/Kel/1989 yang sebenarnya tertulis pemohon bernama MERSRY CHRISNIATY PANSARIANG, lahir di Kalekube Kecamatan Tabukan Utara pada tanggal 18 Desember 1989, dan pemohon adalah anak Perempuan dari JUPITER PANSARIANG Pekerjaan Guru dengan istrinya DJOKLIN SANDALA Pekerjaan tiada tinggal di Kalekube Kecamatan Tabukan Utara dan menerbitkan akte yang baru yang disesuaikan Ijazah Pemohon Nomor : 1401014138 untuk di daftarkan di register Khusus ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|