Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.B/2020/PN Thn | GITA ARJA PRATAMA, SH. | 1.Klemens Macpal Alias Emen 2.Christopel Macpal Alias Ope 3.Jeksen Dolontelide Alias Jakson |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 33/Pid.B/2020/PN Thn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mei 2020 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-636/P.1.13/Eku.2/04/2020 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa KLEMENS MACPAL alias EMEN, Terdakwa CHRISTOPEL MACPAL alias OPE dan Terdakwa JEKSEN DOLONTELIDE alias JAKSON pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu lain pada kurun waktu tahun 2020 bertempat di dalam rumah Keluarga MATHEOS – BAGENSA / rumah milik saksi ONIS PORUS MATHEOS alias ON (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah), dalam wilayah Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, dimana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 15.00 wita, Terdakwa KLEMENS MACPAL alias EMEN keluar dari rumahnya di Kampung Kalurae Kecamatan, Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe menuju rumah keluarga MATHEOS – BAGENSA/rumah saksi ONIS PORUS MATHEOS alias ON (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) dalam wilayah Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe dan saat dirumah Keluarga MATHEOS - BAGENSA ada pemilik rumah yaitu saksi ONIS PORUS MATHEOS alias ON dan tidak lama kemudian datang saksi HENDRO MAHORO yang berangkat dari rumahnya di Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe sekira pukul 15.10 wita lalu datang saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) yang berangkat dari rumahnya Kampung Kalurae, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe sekira pukul 15.30 WITA dan langsung mengajak untuk bermain judi batu tiga dan yang menjadi bandar adalah saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE sendiri dan meminta saksi ONIS PORUS MATHEOS alias ON agar permaian judi batu tiga dilaukan dirumahnya dengan imbalan 1 (satu) bungkus rokok. Kemudian setelah itu saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE pergi mengambil peralatan judi batu tiga dirumahnya yaitu berupa 3 (tiga) buah dadu yang pada setiap sisi terdapat 6 (enam) buah gambar berupa buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan, 1 (satu) buah penutup toples plastik warna hijau hitam sebagai alas untuk mengocok dadu, 1 (satu) buah mangkuk plastik kecil warna kuning hitam untuk mengocok dadu dan 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam yang berisi 3 (tiga) buah dadu cadangan. Kemudian tidak lama kemudian saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE kembali kerumah saksi ONIS PORUS MATHEOS alias ON dengan membawa peralatan untuk judi batu tiga tersebut lalu untuk gambar di kertas dibuat di belakang kalender yang ada dirumah saksi ONIS PORUS MATHEOS alias ON oleh saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE. Kemudian sekira pukul 17.00 WITA saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE mulai permainan judi batu tiga bersama Terdakwa KLEMENS MACPAL alias EMEN dan saksi HENDRO MAHORO (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) dan mereka mulai memasang taruhan / judi batu tiga dengan modal Terdakwa KLEMENS MACPAL alias EMEN sebesar Rp. 35.000.-(tiga puluh lima ribu rupiah) dan modal saksi HENDRO MAHORO sebesar sebesar Rp. 42.500.-(empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan modal saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE sebagai bandar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saat sementara mereka bermain judi batu tiga datang Terdakwa CHRISTOPEL MACPAL alias OPE yang pergi dari rumahnya di Kampung Kalurae Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe sekira pukul 16.00 WITA, saksi TOMMY KRESLI TAKARANGKIAN (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) yang berangkat dari rumahnya di Kampung Kalurae Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe sekira pukul 16.10 wita, Terdakwa JEKSEN DOLONGTELIDE alias JAKSON dan saksi RIDHO FAHRUDIN dimana Terdakwa JEKSEN DOLONGTELIDE alias JAKSON bersama saksi RIDHO FAHRUDIN dari bekerja dengan menggunakan becak motor (bentor) dan berhenti di rumah Keluarga MATHEOS – BAGENSA. Kemudian Terdakwa CHRISTOPEL MACPAL alias OPE, saksi TOMMY KRESLI TAKARANGKIAN, dan Terdakwa JEKSEN DOLONGTELIDE alias JAKSON langsung turut serta ikut sebagai pemasang/pemain dalam permainan judi jenis batu tiga sedangkan saksi RIDHO FAHRUDIN tidak ikut bermain melainkan hanya menonton saja. Kemudian dengan modal Terdakwa CHRISTOPEL MACPAL alias OPE sebesar Rp. 13.000.-(tiga belas ribu rupiah), saksi TOMMY KRESLI TAKARANGKIAN sebesar Rp. 32.000.-(tiga puluh dua ribu rupiah) dan modal Terdakwa JEKSEN DOLONGTELIDE alias JAKSON sebesar Rp. 20.000.-(dua puluh ribu rupiah) mereka mulai memasang taruhan dalam permainan judi jenis batu tiga tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE sebagai bandar, Terdakwa KLEMENS MACPAL alias EMEN, saksi HENDRO MAHORO, Terdakwa CHRISTOPEL MACPAL alias OPE, TOMMY KRESLI TAKARANGKIAN, Terdakwa JEKSEN DOLONGTELIDE alias JAKSON sebagai pemain/pemasang dalam melakukan permainan judi jenis batu tiga yaitu dengan cara pertama – tama bandar dan para pemain/pemasang duduk diatas lantai yang didepannya sudah terdapat peralatan yang dipersiapkan sebelumnya untuk permainan judi batu tiga yang terdapat gambar buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan diatas meja tersebut. Kemudian saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE mengambil 3 (tiga) buah batu dadu yang setiap batu dadu mempunyai 6 (enam) sisi dimana pada masing – masing sisi ditempelkan gambar buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan lalu saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE meletakkan ketiga batu dadu tersebut diatas sebuah piring/penutup toples yang terbuat dari plastik setelah itu saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE menutup piring/penutup toples yang telah berisi batu dadu itu dengan sebuah mangkuk plastik berukuran kecil lalu saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE menggoyang – goyangkan piring/penutup toples itu dengan kedua tangannya sebanyak 3 (tiga) kali selanjutnya saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE meletakkan piring/penutup toples yang ditutup dengan mangkuk kecil itu diatas meja lalu saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE mengetuk mangkuk plastik tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang merupakan tanda bagi para pemain untuk memasang uang taruhannya pada sebuah belakang kalender yang sudah di gambar buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan. Setelah para pemain judi batu tiga yaitu Terdakwa KLEMENS MACPAL alias EMEN, saksi HENDRO MAHORO, Terdakwa CHRISTOPEL MACPAL alias OPE, saksi TOMMY KRESLI TAKARANGKIAN, dan Terdakwa JEKSEN DOLONGTELIDE alias JAKSON selesai memasang taruhannya lalu saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE mengangkat / membuka penutupnya untuk melihat gambar apa yang keluar pada batu dadu dan ketika gambar yang keluar pada ketiga batu dadu itu diketahui, maka saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE langsung mengangkat / mengambil uang taruhan dari para pemain yang tidak keluar gambarnya dari atas belakang kalender yang merupakan keuntungan saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE sedangkan uang pemain yang ada pada gambar keluar segera saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE bayarkan dengan uang kelipatan tergantung dari besar kecilnya uang taruhan para pemain dan tergantung juga pada jumlah gambar yang keluar pada 3 (tiga) buah dadu tersebut. Misalnya pemain yang menang memasang taruhan tebakan pada gambar buah hati (harten) sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka hadiah yang akan dibayarkan kepadanya adalah sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk 1 (satu) batu dadu yang gambarnya keluar buah hati (harten), sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk 2 (dua) batu dadu yang gambarnya keluar buah hati (harten), dan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk 3 (tiga) batu dadu yang gambarnya keluar buah hati (harten). Kemudian seandainya pemain yang menang memasang taruhan tebakan untuk 2 (dua) buah gambar seperti gambar buah hati (harten) dan jangkar sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka apabila batu dadu keluar gambar buah hati (harten) dan jangkar, hadiah yang akan dibayarkan kepadanya adalah sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Lalu apabila pemain yang menang memasang taruhan tebakan untuk 2 (dua) buah gambar seperti gambar buah hati (harten) dan jangkar sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan cara uangnya dilipat terlebih dahulu yang menandakan sebagai pasangan tebakan gambar lipatan maka apabila batu dadu keluar gambar buah hati (harten) dan jangkar, hadiah yang akan dibayarkan kepadanya adalah sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) yang mana gambar yang tercantum pada 6 (enam) sisi batu dadu sama dengan yang tercantum pada belakang kalender dalam permainan judi batu tiga yaitu gambar buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 18.00 WITA dilakukan penggerebekan oleh petugas Kepolisian Sektor Tabukan Utara yang salahsatunya saksi DONNY ANDRIAN TURANGAN alias DONI (petugas Kepolisan Sektor Tabukan Utara yang ditugaskan melakukan penggerebekan), saat saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE bersama dengan Terdakwa KLEMENS MACPAL alias EMEN, saksi HENDRO MAHORO, Terdakwa CHRISTOPEL MACPAL alias OPE, saksi TOMMY KRESLI TAKARANGKIAN, dan Terdakwa JEKSEN DOLONGTELIDE alias JAKSON sedang melakukan kegiatan permaian judi jenis batu tiga di dalam rumah milik saksi ONIS PORUS MATHEOS alias ON yang mana pada saat itu didapati barang-barang berupa: 1 (satu) lembar kalender dan pada belakangnya terdapat 6 (enam) buah gambar. Sebagai alat yang digunakan untuk melakukan permainan judi jenis batu tiga Uang sejumlah Rp. 871.500,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah), yang terdiri: 15 (limabelas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Sebagai uang taruhan/pasangan dalam permainan judi jenis batu tiga.--------------------------------
Bahwa para terdakwa dalam turut serta pada permainan judi jenis batu tiga tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memberikan izin dan keuntungan dari hasil permainan judi jenis batu tiga tersebut digunakan untuk keperluan para terdakwa sehari-hari.
Bahwa perbuatan terdakwa telah melangar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |