Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2019/PN Thn HENGKI HALIM Pemerintah RI cq. Panitia Pengadaan Tanah Untuk Bandar Udara SIAU Tahun Anggaran Dua Ribu Empat Belas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2019/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 21 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENGKI HALIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI cq. Panitia Pengadaan Tanah Untuk Bandar Udara SIAU Tahun Anggaran Dua Ribu Empat Belas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan SITARO di ondong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa harga bayar/ganti rugi tanah yang diminta atau disepakati oleh Penggugat dan Tergugat sebesar Rp.75.000 per meter persegi adalah harga yang wajar dan patut dan tidak berlebihan;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi tanah kepada Penggugat dengan harga yang disepakati yaitu sebesar perhitungan luas tanah kebun seluruhnya berukuran 35.863 meter x Rp.75.000 = Rp.2.689.725.000
  4. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan takluk atas putusan ini:
  5. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  6. Mohon keadilan dan kebenarannya sesuai fakta hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak