------- Pada hari Kamis tanggal 6 April 2017, sekitar pukul 20.30 wita, korban sedang berada di Rumah Keluarga Tuwonaung-Rompas sedang menonton TV tiba-tiba datang terlapor langsung berteriak-teriak kepada korban kemudian langsung mengambil kursi dan melempar kursi tersebut kearah pelapor, dan setelah itu langsung mencakar bagian wajah sampai leher korban sehingga wajah sampai leher korban mengalami memar dan sakit, kemudian korban langsung melaporkan permasalahan penganiayaan di Polsek Manganitu.
------- Atas kejadian tersebut, pelapor / pengaduh merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh terlapoe tersebut sehingga melaporkan kejadian tersebut di Polsek Manganitu dan meminta agar masalah tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. |