Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2018/PN Thn RIFKO MANANSANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 08 Mei 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIFKO MANANSANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan, mengubah marga Pemohon dari RIFKO MANANGSANG menjadi RIFKO MANANSANG
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatat perubahan tersebut di dalam Akte Perkawinan Nomor : 17/B/2009 tanggal 10 Desember 2009, Marga Pemohon dari RIFKO MANANGSANG menjadi RIFKO MANANSANG sehingga ditulis dan dibaca seperti tersebut diatas.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum
  5. Mohon keadilan 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak