| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Akte Kelahiran yang terdaftar di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepuluan Sangihe/Tahuna dengan Nomor : 3278/Ist/2007,Atas Nama : AISYA MAKAPEDUA tidak Sah dan Batal demi hukum;
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang Sah yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam Register yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah kepada Pemohon diberikan Salinan Sah dari Penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membatalkan Akte Kelahiran atas nama AISYA MAKAPEDUA ,Lahir di Kalekube,pada tanggal 09 November 1997,dan anak tersebut adalah anak ke Tujuh dari pasangan Suami Istri ALEX MAKAPEDUA dan SAHADIA TAKALAMINGAN dengan Akta Nomor : 3278/Ist/2007,yang disesuaikan dengan Akta Kelahiran Suami Pemohon,dan Kartu Keluarga Nomor: 7103081003081203,untuk didaftarkan di Register Khusus :
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|