Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2023/PN Thn FRANKY GAGHANA LANGI 1.TONNY GAGHANA atau para ahli warisnya
2.SHERLY GAGHANA
3.BRYAN MONTANA ahli waris JENNY GAGHANA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2023/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANKY GAGHANA LANGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arie Ivander Solag, S.H.,CPLFRANKY GAGHANA LANGI
Tergugat
NoNama
1TONNY GAGHANA atau para ahli warisnya
2SHERLY GAGHANA
3BRYAN MONTANA ahli waris JENNY GAGHANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HETTY GAGHANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum SURAT PERSETUJUAN PEMBAGIAN WARISAN tertanggal 06 November 2007 BATAL DEMI HUKUM karena tidak memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif dari suatu perjanjian/persetujuan atas pembagian aset peninggalan JOHAN GAGHANA dan JULIEN LANGI karena disamping melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 913 KUH Perdata, Pasal 1321 KUH Perdata, PENGGUGAT menolak/tidak menyetujui keseluruhan isi dari SURAT PERSETUJUAN PEMBAGIAN WARISAN tersebut ;
  3. Menyatakan menurut hukum menolak PERMOHONAN PELAKSANAAN EKSEKUSI yang dimohonkan oleh BRYAN MONTANA, kepada Pengadilan Negeri Tahuna karena obyek yang dimintakan untuk dieksekusi tidak jelas denahnya, berapa ukuran pembagiannya sebagaimana yang dimaksud dalam GAMBAR KASAR PEMBAGIAN TANAH SHM Nomor 101/SOATALOARA  dan GAMBAR KASAR PEMBAGIAN TANAH SHM Nomor 15/SAWANGBENDAR  beserta segala uraiannya yang tercantum dalam SURAT PERSETUJUAN PEMBAGIAN WARISAN tertanggal 06 November 2007, dan atau menolak Pelaksanaan Eksekusi sampai dengan perkara ini inkracht van gewijsde;
  4. Mengembalikan pengaturan mengenai PEMBAGIAN WARISAN aset-aset peninggalan JOHAN GAGHANA dan JULIEN LANGI kepada para ahli waris untuk dapat dimusyawarahkan secara kekeluargaan antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan atau para ahli warisnya, TERGUGAT II, TERGUGAT III atau ahli warisnya serta TURUT TERGUGAT, yang hasilnya nanti akan dibuat melalui akta otentik;
  5. Menghukum BRIAN MONTANA ahli waris TERGUGAT III untuk mengembalikan dokumen kepemilikan berupa SHM Nomor 101yang  dipegang diluar kehendak PENGGUGAT untuk diserahkan kepada Para Ahli Waris dari  JOHAN GAGHANA dan JULIEN LANGI agar dapat segera dilaksanakan PEMBAGIAN WARISAN yang adil serta kekeluargaan bagi seluruh PARA AHLI WARIS dari JOHAN GAGHANA dan JULIEN LANGI;
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III serta TURUT TERGUGAT untuk tanggung renteng menanggung biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak