| Petitum |
- Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum SURAT PERSETUJUAN PEMBAGIAN WARISAN tertanggal 06 November 2007 BATAL DEMI HUKUM karena tidak memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif dari suatu perjanjian/persetujuan atas pembagian aset peninggalan JOHAN GAGHANA dan JULIEN LANGI karena disamping melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 913 KUH Perdata, Pasal 1321 KUH Perdata, PENGGUGAT menolak/tidak menyetujui keseluruhan isi dari SURAT PERSETUJUAN PEMBAGIAN WARISAN tersebut ;
- Menyatakan menurut hukum menolak PERMOHONAN PELAKSANAAN EKSEKUSI yang dimohonkan oleh BRYAN MONTANA, kepada Pengadilan Negeri Tahuna karena obyek yang dimintakan untuk dieksekusi tidak jelas denahnya, berapa ukuran pembagiannya sebagaimana yang dimaksud dalam GAMBAR KASAR PEMBAGIAN TANAH SHM Nomor 101/SOATALOARA dan GAMBAR KASAR PEMBAGIAN TANAH SHM Nomor 15/SAWANGBENDAR beserta segala uraiannya yang tercantum dalam SURAT PERSETUJUAN PEMBAGIAN WARISAN tertanggal 06 November 2007, dan atau menolak Pelaksanaan Eksekusi sampai dengan perkara ini inkracht van gewijsde;
- Mengembalikan pengaturan mengenai PEMBAGIAN WARISAN aset-aset peninggalan JOHAN GAGHANA dan JULIEN LANGI kepada para ahli waris untuk dapat dimusyawarahkan secara kekeluargaan antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan atau para ahli warisnya, TERGUGAT II, TERGUGAT III atau ahli warisnya serta TURUT TERGUGAT, yang hasilnya nanti akan dibuat melalui akta otentik;
- Menghukum BRIAN MONTANA ahli waris TERGUGAT III untuk mengembalikan dokumen kepemilikan berupa SHM Nomor 101yang dipegang diluar kehendak PENGGUGAT untuk diserahkan kepada Para Ahli Waris dari JOHAN GAGHANA dan JULIEN LANGI agar dapat segera dilaksanakan PEMBAGIAN WARISAN yang adil serta kekeluargaan bagi seluruh PARA AHLI WARIS dari JOHAN GAGHANA dan JULIEN LANGI;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III serta TURUT TERGUGAT untuk tanggung renteng menanggung biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|