Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2019/PN Thn NURJIAH TAKAULIMANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURJIAH TAKAULIMANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum nama anak Pemohon yang benar adalah “ NUR AINI MANEKING “ bukan “ NUR AENI MANEKING “ dan nama Pemohon yang benar adalah  “ NURJIAH TAKAULIMANG “ bukan “ NURJIA TAKAULIMANG.” .
  3. Menyatakan menurut hukum nama anak Pemohon dan nama Pemohon yang tertulis/tercantum dan terbaca dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe yakni Akta Kelahiran Nomor : 1241/Ist/2003 tertanggal Tahuna, 5 Juli 2003 tertanggal Tahuna, 24 Juli 2004  dan Kartu Keluarga No. 7103081003080885 salah/keliru.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta Kelahiran  anak Pemohon yang baru menggantikan Akta Kelahiran anak Pemohon yang lama dan membuat Kartu Keluarga Pemohon yang baru menggantikan Kartu Keluarga Pemohon yang baru  di mana terdapat kekeliruan penulisan redaksional nama anak Pemohon dan nama Pemohon di dalamnya; dari nama anak Pemohon NUR AENI MANEKING menjadi NUR AINI MANEKING dan nama Pemohon dari NURJIA TAKAULIMANG menjadi NURJIAH TAKAULIMANG.
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran anak Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon yang dicabut tentang alasan penggantian dan pencabutan Akta Kelahiran anak Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut.
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  7. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak