Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2018/PN Thn FILLY LIDYA WASIDA ADENIUR PANGADILANG alias UNGKE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 136/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1754/ R.1.13/ Epp.2/10/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1FILLY LIDYA WASIDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADENIUR PANGADILANG alias UNGKE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa ADENIUR PANGADILANG alias UNGKE, pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekitar pukul 05.30 Wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Juli 2018, bertempat di jalan depan rumah Keluarga OLESA-MATEDE di dusun Lumbaha Kampung Ulungpeliang Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018, pernah terjadi perselisihan atau masalah antara korban YERLES FREDRIK ADILIS alis ULE dengan terdakwa, yang mana korban pernah mendatangi rumah terdakwa sambil berteriak-teriak dan mengajak terdakwa untuk berkelahi. Lalu kemudian korban merusak pintu kamar rumah dari terdakwa;  ------------------------------------------------------------------

   ------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekitar pukul 05.20 wita, sewaktu terdakwa keluar rumah dengan maksud untuk membuang buang air besar sambil membawa parang yang diikatkan dipinggang karena berjaga-jaga jangan sampai korban datang menyerang terdakwa terlebih dahulu. Pada saat terdakwa berada di luar rumah, korban lewat didepan rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa yang sedang berada di depan rumah. terdakwa yang telah mempersiapkan sebilah parang/sanggut yang sebelumnya yang sudah terdakwa ikatkan bersamaan dengan sarungnya di pinggang terdakwa langsung mendekati korban dari arah depan dan langsung membacok kearah pundak kiri korban selanjutnya korban berbalik arah dan lari, kemudian terdakwa mengejar dari belakang lalu terdakwa kembali membacok korban dibagian leher sebelah kiri dan korban masih terus berlari namun sudah lambat kemudian dari arah belakang korban terdakwa kembali membacok bagian kepala korban namun korban mengangkat tangan dan menangkisnya sehingga bacokan parang terdakwa mengena telapak tangan kana korban selanjutnya dalam kondisi korbanyang sudah sempoyongan terdakwa kembali membacok bagian kepala atas dan korban terus berlari namun sudah semakin lambat kemudian dari arah belaang terdakwa kembali membacok bagian punggung belakang korban dan mengena dibagian sebelah kiri punggung korban dan pada saat itu langkah korban langsung terhenti dan korban terjatuh. Kemudian terdakwa mendekati korban sambil berteriak mengeluarkan kalimat mengajak korban berdiri untuk berkelahi, namun terdakwa melihat korban dalam keadaan tak berdaya sehingga terdakwa langsung meninggalkannya tergeletak lalu pergi dan memanggil saksi HOSIANA OLES ;

------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban YERLES FREDRIK ADILIS alias ULE meninggal dunia di tempat kejadian sebagaimana dijelaskan dalam Visum et repertum No.445/852/VII/PKM/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa pada Puskesmas Siloam Tamako, dr. Fonny R. Wadudi telah mengadakan pemeriksaan terhadap seorang yang telah menjadi mayat yang menurut surat dari Kepolisian Sektor Tamako Nomor R/15/VII/2018/Sek-Tamako tanggal 22 Juli 2018 dengan identitas sebagai berikut :

       Nama                                    :               YERLES FREDRIK ADILIS

       Jenis Kelamin                    :               Laki-laki

       Umur                                    :               42 thn

       Pekerjaan                           :               Tani

       Kewarganegaraan           :               Indonesia

       Agama                                  :            Kristen Protestan

Alamat                                :             Kampung Ulungpeliang Kecamatan Tamko Kabupaten Kepualuan  Sangihe

      

       Dengan HASIL PEMERIKSAAN :              

Korban seorang laki-laki, umur empat puluh dua tahun. Keadaan gizi baik, warna kulit sawo matang
Korban tidak berlebel dan tidak bersegel;
Tutup atau pembungkus jenazah : terpal warna cokelat;
Pakaian : kaos oblong, celana panjang kain warna hitam dengan garis merah pada kedua sisi celana, celana dalam warna merah;
Lebam mayat dan kaku mayat : negatif;
Luka-luka :

Pada ubun-ubun kepala sejajar dengan garis pertengahan depan terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang, bila dirapatkan membntuk garis dengan panjang delapan sentimeter;
Pada bibir bagian atas dari bagian tengah bibir sampai sudut bibir kanan atas terdapat luka robek ukuran panjang lima sentimeter lebar tiga sentimeter;
Pada leher bagian belakang terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot dan tulang yang terpotong rata, bila dirapatkan membentuk garis, masing-masing dua puluh sentimetr dan delapan sentimeter;
Pada puncak bahu kiri terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip, dasar otot dan tulang yang terpotong rata, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang sebelas sentimeter;
Pada punggung sisi kiri terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang enam belas sentimeter;
Pada lengan bawah kanan sisi depan, tiga sentimeter dari pergelangan tangan terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan membentuk gari sepanjang enam sentimeter;
Pada tangan kanan area dengan ukuran panjang sembilan sentimeter, lebar enam sentimeter dengan jari jempol terputus dan hilang;
Pada tungkai atas kanan dari sudut luar lipat paha terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar oto, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang delapan sentimeter

          Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan

KESIMPULAN :

Pada mayat laki-laki umur 42 tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, bibir bagian atas, leher bagian belakang, bahu kiri, punggung sisi kiri, lengan bawah kanan, tangan kanan dan tungkai atas kanan akibat kekerasan tajam-----Perkiraan waktu kematian setengah sampai satu jam sebelum pemeriksaan-----------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa ADENIUR PANGADILANG alias UNGKE, pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekitar pukul 05.30 Wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Juli 2018, bertempat di jalan depan rumah Keluarga OLESA-MATEDE di dusun Lumbaha Kampung Ulungpeliang Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

------ Awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018, pernah terjadi perselisihan atau masalah antara korban YERLES FREDRIK ADILIS alis ULE dengan terdakwa, yang mana korban pernah mendatangi rumah terdakwa sambil berteriak-teriak dan mengajak terdakwa untuk berkelahi. Lalu kemudian korban merusak pintu kamar rumah dari terdakwa;  ------------------------------------------------------------------

   ------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekitar pukul 05.20 wita, sewaktu terdakwa keluar rumah dengan maksud untuk membuang buang air besar sambil membawa parang yang diikatkan dipinggang karena berjaga-jaga jangan sampai korban datang menyerang terdakwa terlebih dahulu. Pada saat terdakwa berada di luar rumah, korban lewat didepan rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa yang sedang berada di depan rumah. terdakwa yang telah mempersiapkan sebilah parang/sanggut yang sebelumnya yang sudah terdakwa ikatkan bersamaan dengan sarungnya di pinggang terdakwa langsung mendekati korban dari arah depan dan langsung membacok kearah pundak kiri korban selanjutnya korban berbalik arah dan lari, kemudian terdakwa mengejar dari belakang lalu terdakwa kembali membacok korban dibagian leher sebelah kiri dan korban masih terus berlari namun sudah lambat kemudian dari arah belakang korban terdakwa kembali membacok bagian kepala korban namun korban mengangkat tangan dan menangkisnya sehingga bacokan parang terdakwa mengena telapak tangan kana korban selanjutnya dalam kondisi korbanyang sudah sempoyongan terdakwa kembali membacok bagian kepala atas dan korban terus berlari namun sudah semakin lambat kemudian dari arah belaang terdakwa kembali membacok bagian punggung belakang korban dan mengena dibagian sebelah kiri punggung korban dan pada saat itu langkah korban langsung terhenti dan korban terjatuh. Kemudian terdakwa mendekati korban sambil berteriak mengeluarkan kalimat mengajak korban berdiri untuk berkelahi, namun terdakwa melihat korban dalam keadaan tak berdaya sehingga terdakwa langsung meninggalkannya tergeletak lalu pergi dan memanggil saksi HOSIANA OLES ;

------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban YERLES FREDRIK ADILIS alias ULE meninggal dunia di tempat kejadian sebagaimana dijelaskan dalam Visum et repertum No.445/852/VII/PKM/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa pada Puskesmas Siloam Tamako, dr. Fonny R. Wadudi telah mengadakan pemeriksaan terhadap seorang yang telah menjadi mayat yang menurut surat dari Kepolisian Sektor Tamako Nomor R/15/VII/2018/Sek-Tamako tanggal 22 Juli 2018 dengan identitas sebagai berikut :

       Nama                                    :               YERLES FREDRIK ADILIS

       Jenis Kelamin                    :               Laki-laki

       Umur                                    :               42 thn

       Pekerjaan                           :               Tani

       Kewarganegaraan           :               Indonesia

       Agama                                  :            Kristen Protestan

Alamat                                :             Kampung Ulungpeliang Kecamatan Tamko Kabupaten Kepualuan  Sangihe

      

       Dengan HASIL PEMERIKSAAN :              

Korban seorang laki-laki, umur empat puluh dua tahun. Keadaan gizi baik, warna kulit sawo matang
Korban tidak berlebel dan tidak bersegel;
Tutup atau pembungkus jenazah : terpal warna cokelat;
Pakaian : kaos oblong, celana panjang kain warna hitam dengan garis merah pada kedua sisi celana, celana dalam warna merah;
Lebam mayat dan kaku mayat : negatif;
Luka-luka :

Pada ubun-ubun kepala sejajar dengan garis pertengahan depan terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang, bila dirapatkan membntuk garis dengan panjang delapan sentimeter;
Pada bibir bagian atas dari bagian tengah bibir sampai sudut bibir kanan atas terdapat luka robek ukuran panjang lima sentimeter lebar tiga sentimeter;
Pada leher bagian belakang terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot dan tulang yang terpotong rata, bila dirapatkan membentuk garis, masing-masing dua puluh sentimetr dan delapan sentimeter;
Pada puncak bahu kiri terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip, dasar otot dan tulang yang terpotong rata, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang sebelas sentimeter;
Pada punggung sisi kiri terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang enam belas sentimeter;
Pada lengan bawah kanan sisi depan, tiga sentimeter dari pergelangan tangan terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan membentuk gari sepanjang enam sentimeter;
Pada tangan kanan area dengan ukuran panjang sembilan sentimeter, lebar enam sentimeter dengan jari jempol terputus dan hilang;
Pada tungkai atas kanan dari sudut luar lipat paha terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar oto, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang delapan sentimeter

          Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan

KESIMPULAN :

Pada mayat laki-laki umur 42 tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, bibir bagian atas, leher bagian belakang, bahu kiri, punggung sisi kiri, lengan bawah kanan, tangan kanan dan tungkai atas kanan akibat kekerasan tajam;

Perkiraan waktu kematian setengah sampai satu jam sebelum pemeriksaan;

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

KEDUA

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa ADENIUR PANGADILANG alias UNGKE, pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekitar pukul 05.30 Wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Juli 2018, bertempat di jalan depan rumah Keluarga OLESA-MATEDE di dusun Lumbaha Kampung Ulungpeliang Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja melukai berat orang lain, yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

 

------ Awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018, pernah terjadi perselisihan atau masalah antara korban YERLES FREDRIK ADILIS alis ULE dengan terdakwa, yang mana korban pernah mendatangi rumah terdakwa sambil berteriak-teriak dan mengajak terdakwa untuk berkelahi. Lalu kemudian korban merusak pintu kamar rumah dari terdakwa;  ------------------------------------------------------------------

   ------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekitar pukul 05.20 wita, sewaktu terdakwa keluar rumah dengan maksud untuk membuang buang air besar sambil membawa parang yang diikatkan dipinggang karena berjaga-jaga jangan sampai korban datang menyerang terdakwa terlebih dahulu. Pada saat terdakwa berada di luar rumah, korban lewat didepan rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa yang sedang berada di depan rumah. terdakwa yang telah mempersiapkan sebilah parang/sanggut yang sebelumnya yang sudah terdakwa ikatkan bersamaan dengan sarungnya di pinggang terdakwa langsung mendekati korban dari arah depan dan langsung membacok kearah pundak kiri korban selanjutnya korban berbalik arah dan lari, kemudian terdakwa mengejar dari belakang lalu terdakwa kembali membacok korban dibagian leher sebelah kiri dan korban masih terus berlari namun sudah lambat kemudian dari arah belakang korban terdakwa kembali membacok bagian kepala korban namun korban mengangkat tangan dan menangkisnya sehingga bacokan parang terdakwa mengena telapak tangan kana korban selanjutnya dalam kondisi korbanyang sudah sempoyongan terdakwa kembali membacok bagian kepala atas dan korban terus berlari namun sudah semakin lambat kemudian dari arah belaang terdakwa kembali membacok bagian punggung belakang korban dan mengena dibagian sebelah kiri punggung korban dan pada saat itu langkah korban langsung terhenti dan korban terjatuh. Kemudian terdakwa mendekati korban sambil berteriak mengeluarkan kalimat mengajak korban berdiri untuk berkelahi, namun terdakwa melihat korban dalam keadaan tak berdaya sehingga terdakwa langsung meninggalkannya tergeletak lalu pergi dan memanggil saksi HOSIANA OLES ;

------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban YERLES FREDRIK ADILIS alias ULE meninggal dunia di tempat kejadian sebagaimana dijelaskan dalam Visum et repertum No.445/852/VII/PKM/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa pada Puskesmas Siloam Tamako, dr. Fonny R. Wadudi telah mengadakan pemeriksaan terhadap seorang yang telah menjadi mayat yang menurut surat dari Kepolisian Sektor Tamako Nomor R/15/VII/2018/Sek-Tamako tanggal 22 Juli 2018 dengan identitas sebagai berikut :

      Nama                                      :        YERLES FREDRIK ADILIS

      Jenis Kelamin                      :        Laki-laki

      Umur                                      :        42 thn

      Pekerjaan                             :        Tani

      Kewarganegaraan             :        Indonesia

      Agama                                    :        Kristen Protestan

Alamat                                  :        Kampung Ulungpeliang Kecamatan Tamko Kabupaten Kepualuan  Sangihe

      

       Dengan HASIL PEMERIKSAAN :              

Korban seorang laki-laki, umur empat puluh dua tahun. Keadaan gizi baik, warna kulit sawo matang
Korban tidak berlebel dan tidak bersegel;
Tutup atau pembungkus jenazah : terpal warna cokelat;
Pakaian : kaos oblong, celana panjang kain warna hitam dengan garis merah pada kedua sisi celana, celana dalam warna merah;
Lebam mayat dan kaku mayat : negatif;
Luka-luka :

Pada ubun-ubun kepala sejajar dengan garis pertengahan depan terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang, bila dirapatkan membntuk garis dengan panjang delapan sentimeter;
Pada bibir bagian atas dari bagian tengah bibir sampai sudut bibir kanan atas terdapat luka robek ukuran panjang lima sentimeter lebar tiga sentimeter;
Pada leher bagian belakang terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot dan tulang yang terpotong rata, bila dirapatkan membentuk garis, masing-masing dua puluh sentimetr dan delapan sentimeter;
Pada puncak bahu kiri terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip, dasar otot dan tulang yang terpotong rata, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang sebelas sentimeter;
Pada punggung sisi kiri terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang enam belas sentimeter;
Pada lengan bawah kanan sisi depan, tiga sentimeter dari pergelangan tangan terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan membentuk gari sepanjang enam sentimeter;
Pada tangan kanan area dengan ukuran panjang sembilan sentimeter, lebar enam sentimeter dengan jari jempol terputus dan hilang;
Pada tungkai atas kanan dari sudut luar lipat paha terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar oto, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang delapan sentimeter

          Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan

KESIMPULAN :

Pada mayat laki-laki umur 42 tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, bibir bagian atas, leher bagian belakang, bahu kiri, punggung sisi kiri, lengan bawah kanan, tangan kanan dan tungkai atas kanan akibat kekerasan tajam-----Perkiraan waktu kematian setengah sampai satu jam sebelum pemeriksaan-----------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 355 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa ADENIUR PANGADILANG alias UNGKE, pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekitar pukul 05.30 Wita, atau setidak –tidaknya di waktu – waktu tertentu pada bulan Juli 2018, bertempat di jalan depan rumah Keluarga OLESA-MATEDE di dusun Lumbaha Kampung Ulungpeliang Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan sengaja melukai berat orang lain, mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut: ---------

 

------ Awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018, pernah terjadi perselisihan atau masalah antara korban YERLES FREDRIK ADILIS alis ULE dengan terdakwa, yang mana korban pernah mendatangi rumah terdakwa sambil berteriak-teriak dan mengajak terdakwa untuk berkelahi. Lalu kemudian korban merusak pintu kamar rumah dari terdakwa;  ------------------------------------------------------------------

   ------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekitar pukul 05.20 wita, sewaktu terdakwa keluar rumah dengan maksud untuk membuang buang air besar sambil membawa parang yang diikatkan dipinggang karena berjaga-jaga jangan sampai korban datang menyerang terdakwa terlebih dahulu. Pada saat terdakwa berada di luar rumah, korban lewat didepan rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa yang sedang berada di depan rumah. terdakwa yang telah mempersiapkan sebilah parang/sanggut yang sebelumnya yang sudah terdakwa ikatkan bersamaan dengan sarungnya di pinggang terdakwa langsung mendekati korban dari arah depan dan langsung membacok kearah pundak kiri korban selanjutnya korban berbalik arah dan lari, kemudian terdakwa mengejar dari belakang lalu terdakwa kembali membacok korban dibagian leher sebelah kiri dan korban masih terus berlari namun sudah lambat kemudian dari arah belakang korban terdakwa kembali membacok bagian kepala korban namun korban mengangkat tangan dan menangkisnya sehingga bacokan parang terdakwa mengena telapak tangan kana korban selanjutnya dalam kondisi korbanyang sudah sempoyongan terdakwa kembali membacok bagian kepala atas dan korban terus berlari namun sudah semakin lambat kemudian dari arah belaang terdakwa kembali membacok bagian punggung belakang korban dan mengena dibagian sebelah kiri punggung korban dan pada saat itu langkah korban langsung terhenti dan korban terjatuh. Kemudian terdakwa mendekati korban sambil berteriak mengeluarkan kalimat mengajak korban berdiri untuk berkelahi, namun terdakwa melihat korban dalam keadaan tak berdaya sehingga terdakwa langsung meninggalkannya tergeletak lalu pergi dan memanggil saksi HOSIANA OLES ;

------ Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban YERLES FREDRIK ADILIS alias ULE meninggal dunia di tempat kejadian sebagaimana dijelaskan dalam Visum et repertum No.445/852/VII/PKM/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa pada Puskesmas Siloam Tamako, dr. Fonny R. Wadudi telah mengadakan pemeriksaan terhadap seorang yang telah menjadi mayat yang menurut surat dari Kepolisian Sektor Tamako Nomor R/15/VII/2018/Sek-Tamako tanggal 22 Juli 2018 dengan identitas sebagai berikut :

       Nama                                    :               YERLES FREDRIK ADILIS

       Jenis Kelamin                    :               Laki-laki

       Umur                                    :               42 thn

       Pekerjaan                           :               Tani

       Kewarganegaraan           :               Indonesia

       Agama                                  :            Kristen Protestan

Alamat                                :             Kampung Ulungpeliang Kecamatan Tamko Kabupaten Kepualuan  Sangihe

      

       Dengan HASIL PEMERIKSAAN :              

Korban seorang laki-laki, umur empat puluh dua tahun. Keadaan gizi baik, warna kulit sawo matang
Korban tidak berlebel dan tidak bersegel;
Tutup atau pembungkus jenazah : terpal warna cokelat;
Pakaian : kaos oblong, celana panjang kain warna hitam dengan garis merah pada kedua sisi celana, celana dalam warna merah;
Lebam mayat dan kaku mayat : negatif;
Luka-luka :

Pada ubun-ubun kepala sejajar dengan garis pertengahan depan terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut lancip, dasar tulang, bila dirapatkan membntuk garis dengan panjang delapan sentimeter;
Pada bibir bagian atas dari bagian tengah bibir sampai sudut bibir kanan atas terdapat luka robek ukuran panjang lima sentimeter lebar tiga sentimeter;
Pada leher bagian belakang terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot dan tulang yang terpotong rata, bila dirapatkan membentuk garis, masing-masing dua puluh sentimetr dan delapan sentimeter;
Pada puncak bahu kiri terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip, dasar otot dan tulang yang terpotong rata, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang sebelas sentimeter;
Pada punggung sisi kiri terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang enam belas sentimeter;
Pada lengan bawah kanan sisi depan, tiga sentimeter dari pergelangan tangan terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip, dasar jaringan bawah kulit, bila dirapatkan membentuk gari sepanjang enam sentimeter;
Pada tangan kanan area dengan ukuran panjang sembilan sentimeter, lebar enam sentimeter dengan jari jempol terputus dan hilang;
Pada tungkai atas kanan dari sudut luar lipat paha terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar oto, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang delapan sentimeter

          Pemeriksaan dalam : tidak dilakukan

KESIMPULAN :

Pada mayat laki-laki umur 42 tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, bibir bagian atas, leher bagian belakang, bahu kiri, punggung sisi kiri, lengan bawah kanan, tangan kanan dan tungkai atas kanan akibat kekerasan tajam-----Perkiraan waktu kematian setengah sampai satu jam sebelum pemeriksaan-----------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 354 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Tahuna,  29   Oktober 2018

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FILLY LIDYA WASIDA, SH.

JAKSA PRATAMA Nip. 198209242007122001

Pihak Dipublikasikan Ya