Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa ALPIANUS PAPUKO pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 02.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Loundry Satu Jalur yang berada di Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis captikus bersama dengan teman-temannya di rumah lelaki KARLOS SERANG yang berada di dekat jembatan Tidore Towo, kemudian sekitar pukul 01.00 WITA pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, Terdakwa mengantar lelaki ALDRIVIAN ke lorong Tonggenghoade dengan berjalan kaki, lalu Terdakwa pulang ke rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur, selanjutnya pada sekitar pukul 02.40 WITA saat melewati tempat Loundry Satu Jalur yang berada di Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur, muncul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian di tempat Loundry tersebut, setelah itu Terdakwa memastikan apakah keadaan sekitar sudah dalam keadaan sepi atau tidak, lalu Terdakwa melewati sebelah kiri dan sampai di belakang tempat Loundry tersebut, kemudian Terdakwa melihat sebuah jendela yang terbuat dari kaca nako bening dan membuka satu persatu kaco nako tersebut dan setelah semua kaca nako tersebut tercabut, Terdakwa juga mengeluarkan besi pengamannya, kemudian Terdakwa membuka bajunya dan dipakaikan dibagian kepala untuk menutup wajah Terdakwa, lalu Terdakwa melepas sendal yang Terdakwa pakai dan masuk lewat jendela tersebut, setelah berada di dalam tempat Loundry, pintu menuju ke ruangan Loundry terkunci, kemudian Terdakwa menaiki plafon dan turun di ruang tamu, selanjutnya Terdakwa menuju ruangan Loundry yang dalam keadaan lampu dimatikan namun masih mendapatkan cahaya dari luar, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna biru yang terletak di atas meja kasir dan mengambilnya, lalu Terdakwa membuka laci meja kasir yang tidak terkunci tersebut dan melihat ada uang serjumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan langsung mengambilnya, kemudian Terdakwa menyalakan senter dari handphone yang diambil Terdakwa untuk melihat barang-barang yang bisa Terdakwa ambil, lalu Terdakwa memasukan handphone tersebut ke dalam kantong celana Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menuju ke sebuah kamar yang di dalam kamar tersebut ada Saksi MARCE MARE dengan anak Saksi sedang tidur di atas kasur, lalu Terdakwa melihat sebuah handphone merek Redmi 13 berwarna hitam yang terletak di atas kasur di samping kepala Saksi MARCE MARE dan mengambilnya, kemudian Terdakwa melihat sekitar ruangan kamar dan melihat sebuah charger handphone berwarna putih yang terletak di atas kursi dan langsung mengambilnya, kemudian Terdakwa langsung keluar dan pada saat Terdakwa ingin menutup pintu kamar, pintu tersebut mengenai tempat tidur yang akhirnya Saksi MARCE MARE terbangun dan melihat Terdakwa, langsung berteriak yang membuat Terdakwa langsung lari menuju ke arah dapur dan membuka pintu dapur tersebut, kemudian Terdakwa keluar lewat jendela yang awalnya Terdakwa lewati untuk masuk ke dalam tempat Loundry tersebut, selanjutnya Terdakwa melarikan diri sampai ke pasar towo, lalu Terdakwa masuk ke dalam sebuah mobil jenis mikrolet untuk tidur, lalu pada saat itu Terdakwa baru saja sadar ternyata handphone merek OPPO warna biru yang Terdakwa ambil ternyata sudah tidak ada karena jatuh pada saat Terdakwa melarikan diri, kemudian pada pagi hari Terdakwa mendengar kejadian pencurian yang Terdakwa lakukan ternyata sudah viral hingga pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025, Terdakwa diamankan oleh anggota polisi Polres Kepulauan Sangihe di rumah Terdakwa yang berada di Kampung Karatung II Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe;-
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa Terdakwa ALPIANUS PAPUKO pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 02.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Loundry Satu Jalur yang berada di Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis captikus bersama dengan teman-temannya di rumah lelaki KARLOS SERANG yang berada di dekat jembatan Tidore Towo, kemudian sekitar pukul 01.00 WITA pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, Terdakwa mengantar lelaki ALDRIVIAN ke lorong Tonggenghoade dengan berjalan kaki, lalu Terdakwa pulang ke rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur, selanjutnya pada sekitar pukul 02.40 WITA saat melewati tempat Loundry Satu Jalur yang berada di Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur, muncul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian di tempat Loundry tersebut, setelah itu Terdakwa memastikan apakah keadaan sekitar sudah dalam keadaan sepi atau tidak, lalu Terdakwa melewati sebelah kiri dan sampai di belakang tempat Loundry tersebut, kemudian Terdakwa melihat sebuah jendela yang terbuat dari kaca nako bening dan membuka satu persatu kaco nako tersebut dan setelah semua kaca nako tersebut tercabut, Terdakwa juga mengeluarkan besi pengamannya, kemudian Terdakwa membuka bajunya dan dipakaikan dibagian kepala untuk menutup wajah Terdakwa, lalu Terdakwa melepas sendal yang Terdakwa pakai dan masuk lewat jendela tersebut, setelah berada di dalam tempat Loundry, pintu menuju ke ruangan Loundry terkunci, kemudian Terdakwa menaiki plafon dan turun di ruang tamu, selanjutnya Terdakwa menuju ruangan Loundry yang dalam keadaan lampu dimatikan namun masih mendapatkan cahaya dari luar, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna biru yang terletak di atas meja kasir dan mengambilnya, lalu Terdakwa membuka laci meja kasir yang tidak terkunci tersebut dan melihat ada uang serjumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan langsung mengambilnya, kemudian Terdakwa menyalakan senter dari handphone yang diambil Terdakwa untuk melihat barang-barang yang bisa Terdakwa ambil, lalu Terdakwa memasukan handphone tersebut ke dalam kantong celana Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menuju ke sebuah kamar yang di dalam kamar tersebut ada Saksi MARCE MARE dengan anak Saksi sedang tidur di atas kasur, lalu Terdakwa melihat sebuah handphone merek Redmi 13 berwarna hitam yang terletak di atas kasur di samping kepala Saksi MARCE MARE dan mengambilnya, kemudian Terdakwa melihat sekitar ruangan kamar dan melihat sebuah charger handphone berwarna putih yang terletak di atas kursi dan langsung mengambilnya, kemudian Terdakwa langsung keluar dan pada saat Terdakwa ingin menutup pintu kamar, pintu tersebut mengenai tempat tidur yang akhirnya Saksi MARCE MARE terbangun dan melihat Terdakwa, langsung berteriak yang membuat Terdakwa langsung lari menuju ke arah dapur dan membuka pintu dapur tersebut, kemudian Terdakwa keluar lewat jendela yang awalnya Terdakwa lewati untuk masuk ke dalam tempat Loundry tersebut, selanjutnya Terdakwa melarikan diri sampai ke pasar towo, lalu Terdakwa masuk ke dalam sebuah mobil jenis mikrolet untuk tidur, lalu pada saat itu Terdakwa baru saja sadar ternyata handphone merek OPPO warna biru yang Terdakwa ambil ternyata sudah tidak ada karena jatuh pada saat Terdakwa melarikan diri, kemudian pada pagi hari Terdakwa mendengar kejadian pencurian yang Terdakwa lakukan ternyata sudah viral hingga pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025, Terdakwa diamankan oleh anggota polisi Polres Kepulauan Sangihe di rumah Terdakwa yang berada di Kampung Karatung II Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe;-
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------
|