Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2018/PN Thn MUHAMMAD RIFAI MADONSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD RIFAI MADONSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan nama ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 173/Ist/2004 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 25 Oktober 2004 yang semula nama ibu Pemohon tertulis Nasiithan Nagaring dirubah menjadi yang benar Masjithah Nagaring ;
  3. Memerintahkan kepda Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kalhiran baru bagi Pemohon dengan merubah nama ibu Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dari yang tertulis Nasiithan Nagaring dirubah menjadi yang benar Masjithah Nagaring serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang salah tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud ;
  4. Membebankan perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak