Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2021/PN Thn JUNAIDI LUKAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 11 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUNAIDI LUKAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3695/Ist/2008 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 24 Oktober 2008terdapat kesalahan dalam penulisan tahun lahir Pemohon dimanapada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut tahun lahir Pemohon tertulis seribu sembilanratus sembilanpuluh enam padahal yang benar adalahseribu sembilanratus sembilanpuluh lima;
  3. Menyatakan pula menurut hukum bahwa terhadap kesalahan penulisan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut Pemohon telah merubahnya sendiri tulisan angka enam mengantikannya dengan tulisan angka lima tahun lahir Pemohon yang sebenarnya dengan menggunakan alat tulis ballpoint sehingga menyebabkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut menjadi cacat/rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagiPemohon dengan merubah tahun lahir Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dari yang semula terulis seribu sembilanratus sembilanpuluh enamdirubah menjadi yang benar seribu sembilanratus sembilanpuluh lima serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang salah tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud ;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak