Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2021/PN Thn LINTONG SAMUEL, SH. ALWEROS ISAK alias NANU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 13/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-74/P.1.20.3/Eoh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1LINTONG SAMUEL, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALWEROS ISAK alias NANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa terdakwa ALWEROS ISAK alias NANU, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020, pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di dalam rumah Keluarga Anthonie-Pontoh di Kampung Mohongsawang, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal saat terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk hendak memasuki rumah Keluarga Anthonie-Pontoh melalui pintu dapur, kemudian saat posisi terdakwa berada dalam jarak 1 (satu) meter di depan pintu dapur rumah tersebut, tiba-tiba pintu dapur dibuka oleh saksi korban DANCES POSUMAH ANTHONIE Alias PAPA KAKONG, lalu terdakwa langsung menikamkan 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dan gagangnya terbuat dari kayu dengan panjang pisau 28,9 cm (dua puluh delapan koma tujuh centimeter) dan panjang gaganya 14, 3 (empat belas koma tiga centimeter) yang telah dipegang di tangan kiri terdakwa ke arah tubuh saksi korban, namun saksi korban berhasil menghindar dan saksi korban berlari ke arah ruang tamu, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dan menarik 1 (satu) buah kulkas hingga terjatuh, setelah itu terdakwa mengejar saksi korban menuju ke ruang tamu dengan masih memegang pisau di tangan kiri terdakwa, setelah itu saksi korban membuka pintu rumah dan menutup pintu rumah dari luar hingga saksi korban dan terdakwa saling tarik menarik pintu, lalu saksi korban melepas pintu rumah karena teringat keluarga saksi korban yang berada di dalam rumah sehingga pintu rumah terbuka, kemudian terdakwa kembali mengejar saksi korban sampai ke arah dapur rumah tetangga saksi korban bernama ADAM YAHYA KARIM dengan masih memegang pisau di tangan kiri terdakwa, lalu saksi korban berlari ke jalan setapak dan kembali ke rumah saksi korban hingga kembali lagi ke rumah Keluarga Anthonie-Pontoh, setelah itu saksi korban masuk ke dalam rumah melalui pintu depan, kemudian saksi ROYNDRA ANSA Alias INDRA menutup pintu rumah tersebut sehingga terdakwa tidak dapat masuk ke dalam rumah, setelah itu saksi korban keluar dari pintu dapur dan menelepon polisi, kemudian terdakwa mendobrak pintu rumah tersebut hingga pintu terbuka, lalu saksi ROYNDRA ANSA Alias INDRA mengatakan “BU, SUDAH JO, NANTI ULANG BESOK” sambil saksi ROYNDRA ANSA Alias INDRA memegang tangan kiri terdakwa karena terdakwa sempat mengarahkan pisau yang dipegang terdakwa ke arah saksi ROYNDRA ANSA Alias INDRA, kemudian terdakwa mencabut sebilah pisau lain dari pinggang terdakwa, sehingga saksi ROYNDRA ANSA Alias INDRA mundur dan berlari ke arah dapur, lalu terdakwa mengejar saksi FENNY WATI ANTHONIE sehingga saksi FENNY WATI ANTHONIE langsung masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar, setelah itu terdakwa keluar dari rumah saksi korban dan berteriak berulang kali mengatakan “DAKU PATENG IKAU, BOKO TAWE KAHOMBANG I KAU, DAKU PATENG I KEMU SURALUNGU WARE E, I KEMU SURALUNGU WARE E, WAWI KAURI E” diartikan dalam Bahasa Indonesia : “SAYA BUNUH KAMU, JIKA SAYA TIDAK BERTEMU DENGAN KAMU, SAYA BUNUH KAMU SEMUA DI DALAM RUMAHMU, KAMU SEMUA DI DALAM RUMAHMU, BABI SEMUA!”.---------------------

----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan karena terdakwa menuduh saksi korban memiliki hubungan gelap (hugel) dengan istri terdakwa yang bernama ROSIANA PAMIKIRANG.-------

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----

 

 

 
 

Ondong Siau,        Februari 2021

Penuntut Umum,

 

 

 

LINTONG SAMUEL, SH.

Ajun Jaksa NIP. 19870722 201403 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya