Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa ANJAS SIKOME pada hari hari Sabtu, tanggal 07 Juni 2025 sekitar Pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di rumah KEL. SELAMAT – TAHULENDING yang berada di Kampung Bandil Lindongan II, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, saat itu saksi NOVIANTI SELAMAT dan terdakwa ANJAS SIKOME sedang berada di dalam rumah tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara orang berteriak (bakuku), setelah itu terdakwa keluar ke depan rumah dan berteriak dengan mengatakan kalimat “Kiapa” dan saat itu saksi NOVIANTI SELAMAT mendengar ada suara orang yang mengajak terdakwa berkelahi dan saat itu terdakwa langsung masuk lagi kedalam rumah dan mengambil parang lalu selipkan dipinggang sebelah kanan kemudian langsung keluar dari dalam rumah dan turun ke jalan raya dan saat itu saksi NOVIANTI SELAMAT mengikutinya dari belakang sesampainya dijalan raya terdakwa langsung menanyakan kepada saksi RIKO UMBASENG yang sedang berdiri dijalan dengan kalimat “siapa yang bakuku tadi” dan saat itu terdakwa langsung mencabut senjata tajam jenis parang yang diselipkannya di pinggang kanan dan saat itu saksi RIKO UMBASENG langsung mundur dan mengatakan “Bukan saya” tidak lama kemudian datang beberapa orang dan salah satu dari mereka mengajak terdakwa berkelahi, namun saat itu saksi NOVIANTI SELAMAT langsung menahan terdakwa dan membawanya pulang kerumah, sekitar setengah jam kemudian datang saksi MARION RIUPASSA ,saksi ANJAS SUATAN, dan saksi ROVELDI TAARAPE yang merupakan petugas dari Kepolisian Sektor Siau Timur yang telah mendapat laporan masyarakat bahwa terdakwa sedang melakukan keributan di Kampung Bandil Lindongan II, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan menggunakan senjata tajam jenis Parang dan langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti senjata tajam jenis parang yang di simpannya di dalam rumah KELUARGA SELAMAT – TAHULENDING, terdakwa langsung menyerahkan senjata tajam jenis parang tersebut kepada Saksi ANJAS SUATAN dan mengakui bahwa benar ia telah melakukan keributan dengan senjata tajam jenis parang tersebut dan saat itu juga terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Siau Timur bersama barang bukti untuk proses selanjutnya.
- Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tajam dua sisi dengan panjang 63,5 Cm dan lebar 3,5 Cm yang terbuat dari Besi dan gagang terbuat dari Kayu tersebut dimiliki dan di kuasai oleh terdakwa ANJAS SIKOME tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib;
- Bahwa senjata penikam atau senjata penusuk yang ditemukan dan diakui oleh terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang-barang kuno atau ajaib.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ANJAS SIKOME pada hari hari Sabtu, tanggal 07 Juni 2025 sekitar Pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di rumah KEL. SELAMAT – TAHULENDING yang berada di Kampung Bandil Lindongan II, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lainmelawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain terhadap Korban RIKO UMBASENG, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut: -----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, saat itu saksi NOVIANTI SELAMAT dan terdakwa ANJAS SIKOME sedang berada di dalam rumah tidak lama kemudian terdakwa mendengar suara orang berteriak (bakuku), setelah itu terdakwa keluar ke depan rumah dan berteriak dengan mengatakan kalimat “Kiapa” dan saat itu saksi NOVIANTI SELAMAT mendengar ada suara orang yang mengajak terdakwa berkelahi dan saat itu terdakwa langsung masuk lagi kedalam rumah dan mengambil parang lalu selipkan dipinggang sebelah kanan kemudian langsung keluar dari dalam rumah dan turun ke jalan raya dan saat itu saksi NOVIANTI SELAMAT mengikutinya dari belakang sesampainya dijalan raya terdakwa langsung menanyakan kepada saksi korban RIKO UMBASENG yang sedang berdiri dijalan dengan kalimat “siapa yang bakuku tadi” dan saat itu terdakwa langsung mencabut senjata tajam jenis parang yang diselipkannya di pinggang kanan lalu mengarahkan senjata tersebut ke arah saksi korban RIKO UMBASENG dikarenakan merasa terancam saksi korban RIKO UMBASENG langsung mundur dan mengatakan “Bukan saya” tidak lama kemudian datang beberapa orang dan salah satu dari mereka mengajak terdakwa berkelahi, namun saat itu saksi NOVIANTI SELAMAT langsung menahan terdakwa dan membawanya pulang kerumah, sekitar setengah jam kemudian datang saksi MARION RIUPASSA ,saksi ANJAS SUATAN, dan saksi ROVELDI TAARAPE yang merupakan petugas dari Kepolisian Sektor Siau Timur yang telah mendapat laporan masyarakat bahwa terdakwa sedang melakukan keributan di Kampung Bandil Lindongan II, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang dan saat itu juga terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Siau Timur bersama barang bukti untuk proses selanjutnya.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam , Pasal 335 ayat (1) Ke – 1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------- |