| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 71/Pid.B/2017/PN Thn | WIDYO BRAYOTO ARDI, SH | SESKA SEWAEN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 71/Pid.B/2017/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- /R.1.18/Epp.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SESKA SEWAEN pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan oktober tahun 2016 bertempat dibelakang rumah keluarga Sariu-mumu di Desa Musi Kecamatan Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna ,telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain yaitu saksi YUNITA MARINA MUMU (korban), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa SESKA SEWAEN dengan menggunakan sebuah batu melempar saksi korban YUNITA MARINA MUMU mengena pada bagian pinggang sebelah kiri kemudian terdakwa SESKA SEWAEN memukul saksi korban YUNITA MARINA MUMU dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengena wajah sebelah kiri dan dengan menggunakan sepotong bamboo terdakwa SESKA SEWAEN memukul saksi korban kearah wajah sebelah kanan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa SESKA SEWAEN dimana saksi korban YUNITA MARINA MUMU menyuruh saksi ALPRIANTO MANAPODE membakar sampah dibatas tanah antara rumah terdakwa SESKA SEWAEN dengan saksi korban YUNITA MARINA MUMU ;--------------------------- Memar dipipi sebelah kiri 1x1 cm titik Kesimpulan / diagnosa memar akibat hantaman benda tumpul titik
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ; ------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
