Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2017/PN Thn WIDYO BRAYOTO ARDI, SH SESKA SEWAEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2017/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /R.1.18/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYO BRAYOTO ARDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SESKA SEWAEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


DAKWAAN

Bahwa  Terdakwa SESKA SEWAEN pada hari Rabu  tanggal 26 Oktober 2016 pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan oktober tahun 2016 bertempat dibelakang rumah keluarga Sariu-mumu di Desa Musi Kecamatan Lirung Kabupaten Kepulauan Talaud atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna ,telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain yaitu saksi YUNITA MARINA MUMU (korban), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa  SESKA SEWAEN dengan menggunakan sebuah batu melempar saksi korban YUNITA MARINA MUMU mengena pada bagian pinggang sebelah kiri kemudian terdakwa SESKA SEWAEN memukul saksi korban YUNITA MARINA MUMU dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengena wajah sebelah kiri dan dengan menggunakan sepotong bamboo terdakwa SESKA SEWAEN memukul saksi korban kearah wajah sebelah kanan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa SESKA SEWAEN dimana saksi korban YUNITA MARINA MUMU menyuruh saksi ALPRIANTO MANAPODE membakar sampah dibatas tanah antara rumah terdakwa SESKA SEWAEN dengan saksi korban YUNITA MARINA MUMU ;---------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SESKA SEWAEN tersebut, saksi korban YUNITA MARINA MUMU mengalami luka memar dipipi sebelah kiri dan perut sebelah kanan nyeri sehingga saksi korban YUNITA MARINA MUMU terhalang melakukan aktifitas sehari-hari , sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor :19/VER/X/2016  tanggal 27 Oktober 2016 yang di buat dan ditandatangani oleh Dokter YUNDI TANGKUMAN ,dokter pemeriksa Puskesmas Lirung dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Memar dipipi sebelah kiri 1x1 cm titik
Perut sebelah kanan nyeri tekan (R) Hipokondrika Rextra titik

Kesimpulan / diagnosa memar akibat hantaman benda tumpul titik

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ; ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya