Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat adalah anak-anak kandung/ahli waris sah dari almarhum YOSIEL PAGO dengan isterinya almarhumah SOPIA SASAHENGGAMU dan berhak menuntut dikembalikannya tanah kebun Objek Perkara dari Tergugat I
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun Objek Perkara adalah kepunyaan/ milik dari orangtua/ayah almarhum YOSIEL PAGO yang jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama anak-anak kandung/ahliwaris yang sah dari almarhum YOSIEL PAGO dan almarhumah SOPIA SASAHENGGAMU
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan Tergugat I BENDIONG MANINGGIR menguasai tanah kebun Objek Perkara setelah berakhirnya masa gadai tahun 2004 hingga saat ini dan memohon kepada Tergugat III untuk diterbitkannya sertifikat hak milik atas tanah kebun Objek Perkara yakni Sertifikat Hak Milik Nomor : 00219/Desa Pempalaraeng atas nama BENDIONG MANINGGIR (Tergugat I), sebagai tindakan/ perbuatan melawan hukum/hak dan merugikan Para Penggugat sebagai anak-anak kandung/ahli waris yang sah darialmarhum YOSIEL PAGO dan almarhumah SOPIA SASAHENGGAMU
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat yang diterbitkan oleh Tergugat II dan Tergugat III guna menegakkan hak Tergugat I atas tanah kebun Objek Perkara, termasuk diantaranya sertifikat Hak Milik Nomor : 00219/Desa Pempalaraeng atas nama BENDIONG MANINGGIR(Tergugat I), tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan penguasaan tanah kebun Objek Perkara secara bebas, leluasa dan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini
|