Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2023/PN Thn CHRISNE YOLIN LAMBARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 03 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHRISNE YOLIN LAMBARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan marga anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 7103-LT-17092013-0002 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 18 September 2013 yang semula marga anak Pemohon tertulis SURATI padahal yang benar adalah LAMBARI;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi anak Pemohon dengan merubah marga anak Pemohon yang semula tertulis SURATI menjadi yang benar adalah LAMBARI sehingga nama serta marga anak Pemohon seharusnya tertulis dan terbaca dengan benar menjadi HENDRI SIRES VALENTINO LAMBARI serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang salah tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan/pencabutan dimaksud ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak