Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Thn 1.FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, S.H., M.H. / KASI PIDUM
2.MARWAN SYAH LAIA, S.H
RANDY SALIPADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 90 /P.1.20/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, S.H., M.H. / KASI PIDUM
2MARWAN SYAH LAIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDY SALIPADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa ia RANDY SALIPADA Pada hari  Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, sekira Pukul 08.18 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu pada tahun 2024, bertempat di belakang rumah Keluarga Pumpente – Watulangkow di Kampung Kanawong Kec. Siau Barat Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan dengan sengaja telah melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 26 oktober 2024 sekira pukul 18.10 WITA Saksi Liverli Kurenteng selaku kepala lindongan III mendatangi rumah Terdakwa untuk mengabari orangtua Terdakwa yaitu saksi Man Salipada bahwa pengurusan masalah tanah yang rencananya akan dilaksanakan di kantor kampung pada hari itu ditunda karena Terdakwa tidak bisa hadir, lalu saat Saksi Liverli Kurenteng berpamitan untuk pulang dan sudah didepan rumah Terdakwa, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Jhon Rimber Berdame dan berteriak “JEKI SEMBANG KAU, IA IH (JEKI KELUAR KAMU, SAYA INI)” dan saat itu Saksi Jhon Rimber Berdame keluar dari rumahnya dan mulai beradu mulut dengan Terdakwa. Lalu Terdakwa berlari ke arah Saksi Jhon Rimber Berdame dan kemudian menendang dengan kaki kiri ke arah perut Saksi Jhon Rimber Berdame dan mengena dibagian pinggang sebelah kanan, sambil memukul saksi dengan kepalan tangan kiri ke arah wajah dan mengena dibagian belakang kepala samping kiri, setelah itu Terdakwa memukul lagi Saksi Jhon Rimber Berdame dengan kepalan tangan kiri dibagian belakang kepala, dan kemudian Terdakwa memukul Saksi Jhon Rimber Berdame lagi dibagian punggung dengan kepalan tangan kiri, dan saat itu Saksi Jhon Rimber Berdame langsung menghindar dengan cara berjalan mundur kebelakang namun Terdakwa masih tetap mengejar Saksi Jhon Rimber Berdame dan kemudian saksi Liverli Kurenteng dan saksi Annike Areros langsung melerai Terdakwa dan Saksi Jhon Rimber Berdame.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Bagian belakang telinga Saksi Jhon Rimber Berdame bengkak berdasarkan hasil Visum Et Repertum atas nama Jhon Rimber Berdame oleh dr. Miranda Dame pada Puskesmas Ulu Nomor : 01/VER/PKM-ULU/X/2024, tanggal 26 Oktober 2024, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Ditemukan bengkak dibelakang telinga ukuran dua centimeter kali tiga centimeter

(Terlampir dalam berkas perkara).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya