| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.B/2025/PN Thn | 1.FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, S.H., M.H. / KASI PIDUM 2.MARWAN SYAH LAIA, S.H |
RANDY SALIPADA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.B/2025/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 90 /P.1.20/Eoh.2/01/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa ia RANDY SALIPADA Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, sekira Pukul 08.18 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu pada tahun 2024, bertempat di belakang rumah Keluarga Pumpente – Watulangkow di Kampung Kanawong Kec. Siau Barat Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan dengan sengaja telah melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
(Terlampir dalam berkas perkara).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
