Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.B/2021/PN Thn | RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. | RAMADHAN KABURITO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.B/2021/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1012/P.1.13/Eku.2/08/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ------ Bahwa Terdakwa RAMADHAN KABURITO bersama dengan Anak Saksi MARSELINO AGONUSA alias ACEL (Berkas Perkara Terpisah), pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021, sekitar pukul 02.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021, bertempat di depan Gedung Olahraga Tahuna, kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan sangihe atau setidak tidaknya dalam tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna, yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang Yakni saksi korban KENNETH NAGARING. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------ Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 wita Saksi korban, Saksi ANTAN POKARILA, dan Saksi ELIA WELKI DALUWU pergi ke depan Gedung Olahraga Tahuna di Kelurahan Manente dengan maksud untuk duduk-duduk disitu sambil saat itu minum minuman beralkhohol jenis Valentin dan minuman Jenis Cap tikus, kemudian pada sekitar pukul 24.00 wita, datang Terdakwa RAMADHAN KABURITO datang ditempat tersebut dan bergabung duduk bersama dengan saksi korban, sehingga saat itu langsung minum bersama-sama, selanjutnya sekitar pukul 01.00 wita, Saksi Korban hendak pergi menjemput teman Saksi Korban dengan mengunakan motor, saat itulah datang Saksi NASIR MOKOTIKA selaku Kepala RT di Kelurahan manente dan menegur saksi korban dan teman-teman saksi korban untuk tidak minum-minum dan agar jangan terlalu ribut sebab sudah malam hari, saat itulah ketika saksi korban memundurkan Sepeda motor saksi korban, sementara bagian motor saksi korban sempat bersentuhan dengan bagian depan motor Saksi NASIR MOKOTIKA tersebut, kemudian pergi dengan mengunakan motor, beberapa saat kemudian saksi korban kembali ketempat Terdakwa semula dan bergabung kembali sambil minum - minuman keras kemudian saksi korban bertanya “siapa lelaki yang tadi?” kemudian saat itulah Terdakwa berdiri, mendekati saksi korban dan memukul saksi korban berkali-kali dengan mengunakan kepalan tanganya / Tinju tangan kanan Terdakwa yang mengenai pada bagian Wajah saksi korban sambil tangan kiri Terdakwa menarik Baju yang saksi korban pakai. Setelah saksi korban tertarik dengan posisi berdiri, Kemudian Terdakwa memukul saksi korban dengan kepalan tanganya secara berkali – kali mengenai pada bagian wajah saksi korban. Dan pada saat itu saksi ELIA WELKI DALUWU dan saksi ANTAN POKARILA sempat melerai Terdakwa, sehingga pegangan tangan Terdakwa pada kerah baju Saksi Korban terlepas, Setelah itu datang Anak Saksi MARSELINO AGONUSA alias ACEL berlari kearah Saksi Korban kemudian menendang Saksi Korban dengan Kaki kanannya mengenai pada bagian Dada Saksi Korban sehingga saat itu tubuh Saksi Korban tersungkur ke lantai, Selanjutnya Terdakwa kembali menarik baju Saksi Korban sehingga Saksi Korban berdiri dan Terdakwa kembali memukul wajah dan bagian Kepala Saksi Korban berulang kali dengan mengunakan Kepalan tanganya. Kemudian Terdakwa menarik Saksi Korban berjalan sampai ke pinggir jalan raya yang jaraknya kira – kira 10 (sepuluh) Meter dari depan Gedung Olahraga dan sesampainya di pinggir jalan raya Terdakwa kembali memukul wajah saksi korban dengan kepalan tanganya, dan kembali menarik Saksi Korban sampai ketempat semula didepan Gedung Olahraga Tahuna. Dan sesampainya didepan Gedung Olahraga Tahuna, Terdakwa menendang tubuh Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian belakang Saksi Korban, sehingga tubuh Saksi Korban kembali terjatuh ke lantai di depan Gedung Olahraga Tahuna. Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Dokter yang ditanda tangani oleh dr. AGUNG. H, Nomor : 01/ VER – RS / V / 2021, tanggal 04 Mei 2021, menerangkan :PEMERIKSAAN : Lebam di mata kiri titik. Pendarahan negatif titik. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -----Bahwa Terdakwa RAMADHAN KABURITO Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama dengan Anak Saksi MARSELINO AGONUSA alias ACEL (Berkas Perkara Terpisah), pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021, sekitar pukul 02.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2021, bertempat di depan Gedung Olahraga Tahuna, kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan sangihe atau setidak tidaknya dalam tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna, yang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan Penganiayaan terhadap Saksi korban KENNETH NAGARING. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 wita Saksi korban, Saksi ANTAN POKARILA, dan Saksi ELIA WELKI DALUWU pergi ke depan Gedung Olahraga Tahuna di Kelurahan Manente dengan maksud untuk duduk-duduk disitu sambil saat itu minum minuman beralkhohol jenis Valentin dan minuman Jenis Cap tikus, kemudian pada sekitar pukul 24.00 wita, datang Terdakwa RAMADHAN KABURITO datang ditempat tersebut dan bergabung duduk bersama dengan saksi korban, sehingga saat itu langsung minum bersama-sama, selanjutnya sekitar pukul 01.00 wita, Saksi Korban hendak pergi menjemput teman Saksi Korban dengan mengunakan motor, saat itulah datang Saksi NASIR MOKOTIKA selaku Kepala RT di Kelurahan manente dan menegur saksi korban dan teman-teman saksi korban untuk tidak minum-minum dan agar jangan terlalu ribut sebab sudah malam hari, saat itulah ketika saksi korban memundurkan Sepeda motor saksi korban, sementara bagian motor saksi korban sempat bersentuhan dengan bagian depan motor Saksi NASIR MOKOTIKA tersebut, kemudian pergi dengan mengunakan motor, beberapa saat kemudian saksi korban kembali ketempat Terdakwa semula dan bergabung kembali sambil minum - minuman keras kemudian saksi korban bertanya “siapa lelaki yang tadi?” kemudian saat itulah Terdakwa berdiri, mendekati saksi korban dan memukul saksi korban berkali-kali dengan mengunakan kepalan tanganya / Tinju tangan kanan Terdakwa yang mengenai pada bagian Wajah saksi korban sambil tangan kiri Terdakwa menarik Baju yang saksi korban pakai. Setelah saksi korban tertarik dengan posisi berdiri, Kemudian Terdakwa memukul saksi korban dengan kepalan tanganya secara berkali – kali mengenai pada bagian wajah saksi korban. Dan pada saat itu saksi ELIA WELKI DALUWU dan saksi ANTAN POKARILA sempat melerai Terdakwa, sehingga pegangan tangan Terdakwa pada kerah baju Saksi Korban terlepas, Setelah itu datang Anak Saksi MARSELINO AGONUSA alias ACEL berlari kearah Saksi Korban kemudian menendang Saksi Korban dengan Kaki kanannya mengenai pada bagian Dada Saksi Korban sehingga saat itu tubuh Saksi Korban tersungkur ke lantai, Selanjutnya Terdakwa kembali menarik baju Saksi Korban sehingga Saksi Korban berdiri dan Terdakwa kembali memukul wajah dan bagian Kepala Saksi Korban berulang kali dengan mengunakan Kepalan tanganya. Kemudian Terdakwa menarik Saksi Korban berjalan sampai ke pinggir jalan raya yang jaraknya kira – kira 10 (sepuluh) Meter dari depan Gedung Olahraga dan sesampainya di pinggir jalan raya Terdakwa kembali memukul wajah saksi korban dengan kepalan tanganya, dan kembali menarik Saksi Korban sampai ketempat semula didepan Gedung Olahraga Tahuna. Dan sesampainya didepan Gedung Olahraga Tahuna, Terdakwa menendang tubuh Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian belakang Saksi Korban, sehingga tubuh Saksi Korban kembali terjatuh ke lantai di depan Gedung Olahraga Tahuna.
Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Dokter yang ditanda tangani oleh dr. AGUNG. H, Nomor : 01/ VER – RS / V / 2021, tanggal 04 Mei 2021, menerangkan PEMERIKSAAN : Lebam di mata kiri titik. Pendarahan negatif titik. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------
Tahuna, Agustus 2021 PENUNTUT UMUM,
RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 19931009 201801 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |