| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebagai hukum Penggugat ,Tergugat III dan almarhum ENGELSON JACOBUS adalah anak dari almarhum Wilson Dulag Jacobus dan Engeline Rumuat.
- Menyatakan menurut hukum Penggugat, Tergugat III, dan Tergugat I, II yang adalah anak dari almarhum Engelson Jacobus adalah merupakan ahli waris dari Wilson Dulag Jacobus dan Engeline Rumuat.
- Menyatakan sebagai hukum harta warisan berupa :
- Tanah ditempat bernama Bango Labo Lindongan 2 Kampung Dompase Kecamatan Siau Tengah Kabupaten Kepulauan SITARO.
- Kebun Buhiase Lewae/Bulude
- Rumah di Kampung Dompase
- Kebun Deang Bawah dan Deang Atas sebagaimana posita gugatan angka 2 adalah merupakan harta peninggalan dari almarhum Wilson Dulag Jacobus dan Engeline Rumuat
- Menyatakan menjadi hukum perbuatan dari Tergugat I.II. III yang telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 10 Maret 2020 di Jakarta tanpa mengikutsertakan Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Wilson Dulag Jacobus dan almarhumah Engeline Rumuat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan menjadi hukum Surat Pernyataan tertanggal 10 Maret 2020 yang dibuat di Jakarta, sepanjang bagian harta warisan pada posita gugatan angka 4 point 4.1.4.2.4.3.4.4 adalah tidak sah dan tidak mengikat bagi Penggugat.
- Menghukum kepada Tergugat I.II. untuk menyerahkan kembali harta warisan peninggalan almarhum Wilson Dulag Jacobus dan Engeline Rumuat yang diterima sesuai maksud Surat Pernyataan tanggal 10 Maret 2020, sebagaimana posita gugatan angka 4 point 4.1.4.2.4.3.4.4 kepada Penggugat untuk selanjutnya dimasukan dalam kesatuan harta warisan dari almarhum Wilson Dulaq Jacobus .
- Menghukum Tergugat I.II.III untuk untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya |