| Dakwaan |           Tindak pidana menjual minuman keras tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 15 Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara yang dilakukan oleh Perempuan STIENCE SONYA MANDOLANG Alias EVA pada hari Senin tanggal 1 September 2025, sekitar jam 10.00 wita bertempat di Kelurahan Tarorane Lingk V RT 1 Kec Siau Timur Kab. Kepulauan Sitaro, lebih tepatnya di jalan depan warung/rumah lelaki BEN MAHAGANTI atau kel MAHAGANTI-TINAHU |