Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.B/2016/PN Thn | M. IHSAN PASAMULA. G, SH | ROMMEL MOSE HANIBE alias CAWO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencemaran Nama Baik | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.B/2016/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-610/R.1.13/Epp.2/05/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
------------Bahwa Terdakwa ROMMEL MOSE HANIBE alias CAWO bersama-sama dengan saksi WENGLI TUMENTALONG alias ENGGU (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2015, bertempat di sekitar rumah keluarga Dompas-Katinusa yang terletak di Komo Kel. Bungalawang Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe dan di tempat fotocopy yang terletak di Kel. Bungalawang Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan suatu perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada Tahun 2015, bertempat di sekitar rumah keluarga Dompas-Katinusa yang terletak di Komo Kel. Bungalawang Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe, Terdakwa bersama dengan saksi WENGLI TUMENTALONG alias ENGGU dan beberapa orang lainnya sedang bercerita sambil meminum minuman keras, lalu saat itu saksi SOPHIA YUNITA SALINDEHO alias YUYUN (korban) melintas didepan Terdakwa dan saat itu Terdakwa sempat menegur saksi korban namun saksi korban tidak menghiraukannya, lalu sekitar jarak 6(enam) meter dari saksi korban, Terdakwa menyampaikan kepada saksi WENGLI TUMENTALONG alias ENGGU dengan kata-kata “Yuyun Bahugel, Jangan Sampai Depe Paitua Mo Dapa Tau (artinya: Yuyun Selingkuh, Jangan sampai diketahui suaminya)”. Selang beberapa hari kemudian, saksi WENGLI TUMENTALONG alias ENGGU menyampaikan kata-kata yang disampaikan Terdakwa tersebut kepada saksi BODEWYN PAPARANG alias BODE sehingga atas penyampaian saksi WENGLI TUMENTALONG alias ENGGU tersebut, saksi BODEWYN PAPARANG alias BODE memberitahukannya kepada suami saksi korban yang bernama saksi FERDINAND HANGAU alias TOTO, yang mana atas penyampaian tersebut saksi FERDINAND HANGAU alias TOTO langsung mengkonfirmasinya kepada saksi korban dan saat itu saksi korban menyatakan bahwa tuduhan bahugel (artinya: perselingkuhan) yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut adalah tidak benar;
----------- Perbuatan Terdakwa ROMMEL MOSE HANIBE alias CAWO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat(1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 03 Mei 2016 PENUNTUT UMUM,
M. IHSAN PASAMULA, SH., MH. Ajun Jaksa Madya, Nip. 198606112006041003
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |