Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2016/PN Thn M. IHSAN PASAMULA. G, SH ROMMEL MOSE HANIBE alias CAWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 58/Pid.B/2016/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-610/R.1.13/Epp.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1M. IHSAN PASAMULA. G, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMMEL MOSE HANIBE alias CAWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

 

------------Bahwa Terdakwa ROMMEL MOSE HANIBE alias CAWO bersama-sama dengan saksi WENGLI TUMENTALONG alias ENGGU (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2015, bertempat di sekitar rumah keluarga Dompas-Katinusa yang terletak di Komo Kel. Bungalawang Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe dan di tempat fotocopy yang terletak di Kel. Bungalawang Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan suatu perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada Tahun 2015, bertempat di sekitar rumah keluarga Dompas-Katinusa yang terletak di Komo Kel. Bungalawang Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe, Terdakwa bersama dengan saksi WENGLI TUMENTALONG alias ENGGU dan beberapa orang lainnya sedang bercerita sambil meminum minuman keras, lalu saat itu saksi SOPHIA YUNITA SALINDEHO alias YUYUN (korban) melintas didepan Terdakwa dan saat itu Terdakwa sempat menegur saksi korban namun saksi korban tidak menghiraukannya, lalu sekitar jarak 6(enam) meter dari saksi korban, Terdakwa menyampaikan kepada saksi WENGLI TUMENTALONG alias ENGGU dengan kata-kata “Yuyun Bahugel, Jangan Sampai Depe Paitua Mo Dapa Tau (artinya: Yuyun Selingkuh, Jangan sampai diketahui suaminya)”. Selang beberapa hari kemudian, saksi WENGLI TUMENTALONG alias ENGGU menyampaikan kata-kata yang disampaikan Terdakwa tersebut kepada saksi BODEWYN PAPARANG alias BODE sehingga atas penyampaian saksi WENGLI TUMENTALONG alias ENGGU tersebut, saksi BODEWYN PAPARANG alias BODE memberitahukannya kepada suami saksi korban yang bernama saksi FERDINAND HANGAU alias TOTO, yang mana atas penyampaian tersebut saksi FERDINAND HANGAU alias TOTO langsung mengkonfirmasinya kepada saksi korban dan saat itu saksi korban menyatakan bahwa tuduhan bahugel (artinya: perselingkuhan) yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut adalah tidak benar;
Selanjutnya, pada hari Sabtu Tanggal 05 September 2015 sekitar Pukul 11:30 wita, bertempat di tempat fotocopy yang terletak di Kel. Bungalawang Kec. Tahuna Kab. Kepl. Sangihe, dimana saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi SILFANA ANGGRINA TUMENTALONG dan saat itu Terdakwa menyampaikan kata-kata “So tau itu Toto dengan Yuyun ada lapor di polisi pa kita ?(artinya: Sudah tahu saksi FERDINAND HANGAU alias TOTO dan saksi SOPHIA YUNITA SALINDEHO alias YUYUN (korban) ada lapor saya ke polisi?)”, dan saat itu saksi SILFANA ANGGRINA TUMENTALONG menanyakan kepada Terdakwa  “masalah apa yang dilaporkan?”, lalu saat itu Terdakwa menjawab “biasa masalah hugel (artinya: selingkuh)”¸ lalu saksi SILFANA ANGGRINA TUMENTALONG  menanyakan “siapa dang?”, dan saat itu Terdakwa menjawab “Yuyun (saksi korban) dengan wartawan”, dilanjutkan dengan kata-kata “So baku dapa dorang 4(empat) di kantor polisi, Torang Yuyun, Toto (suami saksi korban), Momo (ibu mertua yuyun) dengan Saya (Terdakwa), saya (Terdakwa) sempat berkata kepada Yuyun ini barangkan betul, jadi ndak usah kase trus tu laporan, nanti yang malu Yuyun (artinya: Sudah dipertemukan kami berempat di kantor polisi, diantaranya Yuyun (saksi korban), Toto (suami saksi korban), Momo (ibu mertua yuyun) dengan Saya (Terdakwa), saya (Terdakwa) sempat berkata kepada Yuyun ini informasi selingkuh benar, jadi tidak usah diteruskan laporan polisinya nanti Yuyun sendiri yang malu)”, lalu saksi SILFANA ANGGRINA TUMENTALONG menanyakan kepada Terdakwa “dapat dari mana ini berita?” lalu Terdakwa menjawab “ini cerita kita Cuma sampaikan kepada Wengli alias Enggu, tetapi sudah heboh di Komo, kita nentau cerita ini tatembus dari pa sapa sampe semua so tau (artinya: ini berita saya Cuma sampaikan kepada saksi Wengli alias Enggu, tetapi sudah heboh di komo, saya tidak tahu siapa yang menyebarkan sampai semua orang tahu)”, dengan dilanjutkan kata-kata “berita ini bukan Cuma saya yang tahu, orang-orang satu kantor dengan yuyun banyak yang tahu”, sehingga atas peristiwa tersebut, saksi korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sangihe untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban merasa malu dan terhina didepan masyarakat, keluarga, terlebih kepada suami saksi korban yang berdampak pada ketidakharmonisan rumah tangga saksi korban karena apa yang dituduhkan oleh Terdakwa terhadap diri saksi korban adalah tidak benar sehingga nama baik saksi korban menjadi tercemar .-----------------------------------------------------

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa ROMMEL MOSE HANIBE alias CAWO              sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat(1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tahuna, 03 Mei 2016

PENUNTUT UMUM,

 

 

M. IHSAN PASAMULA, SH., MH.

Ajun Jaksa Madya, Nip. 198606112006041003

 

Pihak Dipublikasikan Ya