| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 138/Pid.B/2018/PN Thn | FITRIA ASTUTI, SH. | ALEX SANDER PAPARANG alias BAJE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 138/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2005/ R.1.13/ Epp.2/ 11/ 2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN
PRIMAIR ------- Bahwa ia terdakwa ALEX SANDER PAPARANG alias BAJE pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira jam 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di jalan setapak Lindongan V Kampung Kalasuge Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban SAMSON KAKAME alias ANCONG yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira jam 16.00 wita, saksi korban SAMSON KAKAME alias ANCONG bersama terdakwa ALEX SANDER PAPARANG alias BAJE dan beberapa teman lainnya pergi ke Kebun Hepese untuk mengambil arkus/daun muda pohon aren/soho dimana di kebun tersebut mereka meminum minuman keras jenis saguer hingga pukul 17.00 wita dan setelahnya saksi korban bersama terdakwa mampir di rumah keluarga TANGKULIWUTANG-MAILI di Lindongan V Kampung Kalasuge Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe hingga pukul 22.45 wita. Pemeriksaan Luar : Pada pasien ditemukan luka ukuran dua puluh kali lima centimeter koma tepi rata dileher sebelah kiri titik; Pada saat dilakukan tindakan operasi : Pada pasien Tuan Samson Kakame koma laki-laki koma usia tiga puluh Sembilan tahun koma ditemukan luka terbuka dileher kiri ukuran kurang lebih dua puluh kali lima sentimeter koma tepi rata koma dasar otot koma perdarahan aktif koma ditemukan juga putusnya pembuluh darah Carotis Externa cabang Auricula Posterior titik. Dengan kesimpulan kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam, hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka robek pada leher sebelah kiri hingga perlu mendapatkan perawatan dan tidak dapat bekerja serta beraktifitas sehari-hari dalam waktu yang cukup lama. ------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa ia terdakwa ALEX SANDER PAPARANG alias BAJE pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira jam 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di jalan setapak Lindongan V Kampung Kalasuge Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SAMSON KAKAME alias ANCONG yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira jam 16.00 wita, saksi korban SAMSON KAKAME alias ANCONG bersama terdakwa ALEX SANDER PAPARANG alias BAJE dan beberapa teman lainnya pergi ke Kebun Hepese untuk mengambil arkus/daun muda pohon aren/soho dimana di kebun tersebut mereka meminum minuman keras jenis saguer hingga pukul 17.00 wita dan setelahnya saksi korban bersama terdakwa mampir di rumah keluarga TANGKULIWUTANG-MAILI di Lindongan V Kampung Kalasuge Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe hingga pukul 22.45 wita. Pemeriksaan Luar : Pada pasien ditemukan luka ukuran dua puluh kali lima centimeter koma tepi rata dileher sebelah kiri titik; Pada saat dilakukan tindakan operasi : Pada pasien Tuan Samson Kakame koma laki-laki koma usia tiga puluh Sembilan tahun koma ditemukan luka terbuka dileher kiri ukuran kurang lebih dua puluh kali lima sentimeter koma tepi rata koma dasar otot koma perdarahan aktif koma ditemukan juga putusnya pembuluh darah Carotis Externa cabang Auricula Posterior titik. Dengan kesimpulan kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam, hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka robek pada leher sebelah kiri hingga perlu mendapatkan perawatan dan tidak dapat bekerja serta beraktifitas sehari-hari dalam waktu yang cukup lama. ------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 31 Oktober 2018 Penuntut Umum
FITRIA ASTUTI, SH, MH Ajun Jaksa/NIP. 19910209 201403 2 002
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
