Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2018/PN Thn FITRIA ASTUTI, SH. ALEX SANDER PAPARANG alias BAJE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2005/ R.1.13/ Epp.2/ 11/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX SANDER PAPARANG alias BAJE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

 

PRIMAIR

------- Bahwa ia terdakwa ALEX SANDER PAPARANG alias BAJE pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira jam 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September  tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di jalan setapak Lindongan V Kampung Kalasuge Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban SAMSON KAKAME alias ANCONG yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira jam 16.00 wita, saksi korban SAMSON KAKAME alias ANCONG bersama terdakwa ALEX SANDER PAPARANG alias BAJE dan beberapa teman lainnya pergi ke Kebun Hepese untuk mengambil arkus/daun muda pohon aren/soho dimana di kebun tersebut mereka meminum minuman keras jenis saguer hingga pukul 17.00 wita dan setelahnya saksi korban bersama terdakwa mampir di rumah keluarga TANGKULIWUTANG-MAILI di Lindongan V Kampung Kalasuge Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe hingga pukul 22.45 wita.
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira jam 22.45 wita, saksi korban dan tersangka pulang menuju rumahnya masing-masing, dimana selama perjalanan pulang terdakwa berteriak/bakuku sehingga saksi korban berniat mengantar terdakwa namun dalam perjalanan saksi korban dan terdakwa sempat beradu mulut hingga saksi korban melihat saksi YOSEP DOLONGTELIDE sedang duduk di kursi panjang dan saksi korban mendekatinya, lalu terdakwa ikut mendekati saksi korban dan saksi YOSEP DOLONGTELIDE tepatnya di jalan setapak, kemudian saksi korban dan terdakwa kembali bercerita dan berpegangan tangan lalu terdakwa mengatakan, “Ikau pedu sia” yang artinya dalam bahasa Sangir, “Kamu marah pada saya” dan dijawab saksi korban “Talla” yang artinya tidak, dimana pada saat itu saksi korban dan terdakwa tetap dalam posisi berpegangan tangan bahkan saling tarik-menarik hingga saksi YOSEP DOLONGTELIDE berusaha melerai dan memisahkan saksi korban dan terdakwa, namun tiba-tiba terdakwa berjalan beberapa langkah dan langsung mencabut sebilah parang yang telah dibawa sebelumnya dari dalam sarung parang tersebut menggunakan tangan kanannya dengan posisi sarung parang dipegang dengan tangan sebelah kiri lalu memotong atau menebas leher sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa berdasarkan Surat Visum et-Repertum Nomor : 01/VER-RS/IX/2018 yang dibuat di Tahuna tanggal 25 September 2018 oleh dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Luar :

Pada pasien ditemukan luka ukuran dua puluh kali lima centimeter koma tepi rata dileher sebelah kiri titik;
Selanjutnya pasien dikonsul ke dokter bedah untuk tindakan operasi titik.

Pada saat dilakukan tindakan operasi :

Pada pasien Tuan Samson Kakame koma laki-laki koma usia tiga puluh Sembilan tahun koma ditemukan luka terbuka dileher kiri ukuran kurang lebih dua puluh kali lima sentimeter koma tepi rata koma dasar otot koma perdarahan aktif koma ditemukan juga putusnya pembuluh darah Carotis Externa cabang Auricula Posterior titik.

Dengan kesimpulan kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam, hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka robek pada leher sebelah kiri hingga perlu mendapatkan perawatan dan tidak dapat bekerja serta beraktifitas sehari-hari dalam waktu yang cukup lama.

------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia terdakwa ALEX SANDER PAPARANG alias BAJE pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira jam 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September  tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di jalan setapak Lindongan V Kampung Kalasuge Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SAMSON KAKAME alias ANCONG yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira jam 16.00 wita, saksi korban SAMSON KAKAME alias ANCONG bersama terdakwa ALEX SANDER PAPARANG alias BAJE dan beberapa teman lainnya pergi ke Kebun Hepese untuk mengambil arkus/daun muda pohon aren/soho dimana di kebun tersebut mereka meminum minuman keras jenis saguer hingga pukul 17.00 wita dan setelahnya saksi korban bersama terdakwa mampir di rumah keluarga TANGKULIWUTANG-MAILI di Lindongan V Kampung Kalasuge Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe hingga pukul 22.45 wita.
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira jam 22.45 wita, saksi korban dan tersangka pulang menuju rumahnya masing-masing, dimana selama perjalanan pulang terdakwa berteriak/bakuku sehingga saksi korban berniat mengantar terdakwa namun dalam perjalanan saksi korban dan terdakwa sempat beradu mulut hingga saksi korban melihat saksi YOSEP DOLONGTELIDE sedang duduk di kursi panjang dan saksi korban mendekatinya, lalu terdakwa ikut mendekati saksi korban dan saksi YOSEP DOLONGTELIDE tepatnya di jalan setapak, kemudian saksi korban dan terdakwa kembali bercerita dan berpegangan tangan lalu terdakwa mengatakan, “Ikau pedu sia” yang artinya dalam bahasa Sangir, “Kamu marah pada saya” dan dijawab saksi korban “Talla” yang artinya tidak, dimana pada saat itu saksi korban dan terdakwa tetap dalam posisi berpegangan tangan bahkan saling tarik-menarik hingga saksi YOSEP DOLONGTELIDE berusaha melerai dan memisahkan saksi korban dan terdakwa, namun tiba-tiba terdakwa berjalan beberapa langkah dan langsung mencabut sebilah parang yang telah dibawa sebelumnya dari dalam sarung parang tersebut menggunakan tangan kanannya dengan posisi sarung parang dipegang dengan tangan sebelah kiri lalu memotong atau menebas leher sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa berdasarkan Surat Visum et-Repertum Nomor : 01/VER-RS/IX/2018 yang dibuat di Tahuna tanggal 25 September 2018 oleh dr. BLESSING A. ROMPIS, SpB dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Luar :

Pada pasien ditemukan luka ukuran dua puluh kali lima centimeter koma tepi rata dileher sebelah kiri titik;
Selanjutnya pasien dikonsul ke dokter bedah untuk tindakan operasi titik.

Pada saat dilakukan tindakan operasi :

Pada pasien Tuan Samson Kakame koma laki-laki koma usia tiga puluh Sembilan tahun koma ditemukan luka terbuka dileher kiri ukuran kurang lebih dua puluh kali lima sentimeter koma tepi rata koma dasar otot koma perdarahan aktif koma ditemukan juga putusnya pembuluh darah Carotis Externa cabang Auricula Posterior titik.

Dengan kesimpulan kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam, hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka robek pada leher sebelah kiri hingga perlu mendapatkan perawatan dan tidak dapat bekerja serta beraktifitas sehari-hari dalam waktu yang cukup lama.

------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

                   Tahuna, 31 Oktober 2018

                           Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                        FITRIA ASTUTI, SH, MH

                                                                                                              Ajun Jaksa/NIP. 19910209 201403 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya