Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2023/PN Thn 1.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
SPELMAN PITER Alias Embo Depu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1765/P.1.13/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
2JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SPELMAN PITER Alias Embo Depu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-I- 21/SANGIHE/08/2023

 

  1. Terdakwa  

Nama lengkap                                             :     SPELMAN PITER.

Tempat lahir                                                :     Kahakitang

Umur/tanggal lahir                                      :     54 Tahun / 24 Desember 1968

Jenis Kelamin                                             :     Laki - laki

Kewarganegaraan                                      :     Indonesia

Tempat tinggal                                            :     Kelurahan Taleko Batusaiki Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe

Agama                                                        :     Kristen Protestan

Pekerjaan                                                    :     Petani/Pekerja Kebun

Pendidikan                                                  :     -

 

Penahanan dan Penangkapan :

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan Rutan oleh:

-     Penangkapan oleh Penyidik                 : Pada tanggal 25 Juli 2023

-     Penahanan oleh Penyidik                     : Rutan Polres Sangihe tanggal 25 Juli 2023 s/d 13 Agustus 2023

-     Perpanjangan Penuntut Umum            : Rutan Polres Sangihe tanggal 14 Agustus 2023 s/d 22 September 2023 

-     Penuntut Umum                                   : Rutan/ Lapas Klas IIB Tahuna tanggal 29 Agustus 2023 s/d 17 September 2023       

 

  1. Dakwaan :

        Pertama

      ---------- Bahwa Terdakwa SPELMAN PITER Alias EMBO DEPU pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023, bertempat di rumah SON SAGILATENG yang berada di Dusun Soa Tebe Kampung Kahakitang Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat kepada saksi korban Jepri Paraeng dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 12 Juni  2023 sekitar pukul 18.30 wita malam bertempat di Dusun Soa Tebe di Kel. Son Sagilateng Kampung Kahakitang Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe saat itu saksi korban Jepri Paraeng alias Jepri berada di pinggir jalan setapak  sedang duduk dengan saksi Arifin Lombo kemudian datang saksi Son Sagilateng bersama terdakwa Spelman Piter dan saksi korban tidur di pingir jalan setapak kemudian terdakwa pulang ke rumahnya selanjutnya saksi korban dibangunkan oleh saksi Arifin Lombo di acak untuk minum cap tikus di rumah Kel.Son Sagilateng dan saya pun langusung bangun dan pergi ke rumah Kel.Son Sagilateng bersama saksi Arifin Lombo. Saat tiba di sana saksi korban langsung masuk dan duduk di ruang Keluarga dan pihak tuan rumah saksi Son Sahilateng langsung menyuguhi minuman cap tikus di botol mineral aqua dan selanjutnya duduk minum bersama.
  • Bahwa kemudian terdakwa tiba-tiba muncul dari pintu dapur rumah saksi Son Sagilateng sambil memegang parang jenis (pando) yang sudah terhunus di tangan kanannya kemudian langsung mendekat ke arah saksi korban dan langsung mengayunkan tangan kanan ke arah belakang sambil memegang parang jenis (pando) dan langsung memotong ke arah lengan tangan saya sebelah kanan  sebanyak 2X (dua kali) ayunan pertama langsung memotong lengan tangan kanan saksi korban dan lengan tangan kanan saksi korban langsung terluka, dada dan jari saya, sedangkan ayunan ke dua saksi korban menghindar ke kanan dan saksi korban langsung menjepit tangan terdakwa Spelman Piter Alias Embo Depu di ketiak kanan saksi korban dan tangan kiri saksi korban memegang pergelangan tangan kanan terdakwa Spelman Piter Alias Embo Depu selanjutnya saksi korban langsung melontarkan kata-kata kepada saksi Aripin Lombo Alias  Rifin dengan bahasa “TOLONG AKANG KITA ARIFIN”!! AMBE AKANG INI PEDA, kemudian saksi langsung merespon memukul lengan tangan kanan dari terdakwa sehingga parang jenis (pando) terlepas dari tangan terdakwa dan mangamankan parang jenis (pando) tersebut setelah parang jenis (pando) tersebut berhasil di amankan oleh saksi selanjutnya terdakwa Spelman Piter Alias Embo Depu langsung pulang ke rumah lewat pintu yang awal terdakwa datang yaitu pintu dapur selanjutnya saya di bantu saksi Arifin Lombo pergi ke Puskesmas Kahakitang untuk mendapatkan pertolongan karena saya melihat lengan tangan kanan saya banyak mengeluarkan darah dan saya mulai merasah pusing pada saat itu ,setiba di PUSKESMAS saya mendapat perawatan dan setelah selasai di jahit melihat kondisi saya sudah mulai menurun, tidak sadarkan diri maka Perawat memutuskan untuk di rujuk ke  RS Liangkendage Tahuna.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Spelman Piter alias Embo Depu, saksi korban mengalami luka di sampai saat ini tangan kanan saya tidak bisa mengepalkan atau melebarkan, dan menggangu aktifitas pekerjaan saksi korban karena sampai saat ini saksi korban tidak bisa bekerja untuk menafkahi keluarga istri dan anak-anak karena tangan saksi korban sering digunakan untuk memanjat pohon kelapa dan juga melaut mencari ikan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Spelman Piter alias Embo Depu, saksi korban mengalami luka berat di tangan kanan yaitu sulit untuk mengepalkan tangan atau melebarkan jari- jari tangan dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum No:04/VER- RS/VI/2023 yang ditandatangani oleh dr. Indra F. Sandy, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendage Tahuna dengan hasil pemeriksaan
  • Tangan Kanan : Luka yang sudah terjahit ukuran kurang lebih sepuluh senti meter perdarahan aktit negative titik.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bagian Dada : Luka yang sudah terjahid ukuran kurang lebih lima senti meter perdarahan aktif negative titik

 

Kesimpulan Pasien masih dapat mengerakan jari koma tapi sulit untuk mengepalkan atau melebarkan jari-jari tangan titik.

         

           -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.----------

 

              --------------------------------------------------------------------------  A T A U  -------------------------------------------------------------------

 

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa SPELMAN PITER Alias EMBO DEPU pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023, bertempat di rumah SON SAGILATENG yang berada di Dusun Soa Tebe Kampung Kahakitang Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan kepada saksi korban Jepri Paraeng dilakukan dengan uraian perbuatan sebagai berikut:-------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 12 Juni  2023 sekitar pukul 18.30 wita malam bertempat di Dusun Soa Tebe di Kel. Son Sagilateng Kampung Kahakitang Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe saat itu saksi korban Jepri Paraeng alias Jepri berada di pinggir jalan setapak  sedang duduk dengan saksi Arifin Lombo kemudian datang saksi Son Sagilateng bersama terdakwa Spelman Piter dan saksi korban tidur di pingir jalan setapak kemudian terdakwa pulang ke rumahnya selanjutnya saksi korban dibangunkan oleh saksi Arifin Lombo di acak untuk minum cap tikus di rumah Kel.Son Sagilateng dan saya pun langusung bangun dan pergi ke rumah Kel.Son Sagilateng bersama saksi Arifin Lombo. Saat tiba di sana saksi korban langsung masuk dan duduk di ruang Keluarga dan pihak tuan rumah saksi Son Sahilateng langsung menyuguhi minuman cap tikus di botol mineral aqua dan selanjutnya duduk minum bersama.
  • Bahwa kemudian terdakwa tiba-tiba muncul dari pintu dapur rumah saksi Son Sagilateng sambil memegang parang jenis (pando) yang sudah terhunus di tangan kanannya kemudian langsung mendekat ke arah saksi korban dan langsung mengayunkan tangan kanan ke arah belakang sambil memegang parang jenis (pando) dan langsung memotong ke arah lengan tangan saya sebelah kanan  sebanyak 2X (dua kali) ayunan pertama langsung memotong lengan tangan kanan saksi korban dan lengan tangan kanan saksi korban langsung terluka, dada dan jari saya, sedangkan ayunan ke dua saksi korban menghindar ke kanan dan saksi korban langsung menjepit tangan terdakwa Spelman Piter Alias Embo Depu di ketiak kanan saksi korban dan tangan kiri saksi korban memegang pergelangan tangan kanan terdakwa Spelman Piter Alias Embo Depu selanjutnya saksi korban langsung melontarkan kata-kata kepada saksi Aripin Lombo Alias  Rifin dengan bahasa “TOLONG AKANG KITA ARIFIN”!! AMBE AKANG INI PEDA, kemudian saksi langsung merespon memukul lengan tangan kanan dari terdakwa sehingga parang jenis (pando) terlepas dari tangan terdakwa dan mangamankan parang jenis (pando) tersebut setelah parang jenis (pando) tersebut berhasil di amankan oleh saksi selanjutnya terdakwa Spelman Piter Alias Embo Depu langsung pulang ke rumah lewat pintu yang awal terdakwa datang yaitu pintu dapur selanjutnya saya di bantu saksi Arifin Lombo pergi ke Puskesmas Kahakitang untuk mendapatkan pertolongan karena saya melihat lengan tangan kanan saya banyak mengeluarkan darah dan saya mulai merasah pusing pada saat itu ,setiba di PUSKESMAS saya mendapat perawatan dan setelah selasai di jahit melihat kondisi saya sudah mulai menurun, tidak sadarkan diri maka Perawat memutuskan untuk di rujuk ke  RS Liangkendage Tahuna.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Spelman Piter alias Embo Depu, saksi korban mengalami luka berat di tangan kanan yaitu sulit untuk mengepalkan tangan atau melebarkan jari- jari tangan dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum No:04/VER- RS/VI/2023 yang ditandatangani oleh dr. Indra F. Sandy, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Liun Kendage Tahuna dengan hasil pemeriksaan
  • Tangan Kanan : Luka yang sudah terjahit ukuran kurang lebih sepuluh senti meter perdarahan aktit negative titik.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bagian Dada : Luka yang sudah terjahid ukuran kurang lebih lima senti meter perdarahan aktif negative titik

 

Kesimpulan Pasien masih dapat mengerakan jari koma tapi sulit untuk mengepalkan atau melebarkan jari-jari tangan titik.

 

----------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------

 

Tahuna, 04 September 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.

AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya