Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2019/PN Thn MANSARIV EDI LATINTIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANSARIV EDI LATINTIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan nama dan marga pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor : 1597/Dis/2008 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 6 Nopember 2008 tertulis MANSARIU EDI LALINTIA padahal yang benar adalah MANSARIV EDI LATINTIA dimana letak kesalahannya pada nama ada pada huruf U dan pada marga ada pada huruf L yang kedua tersebut ;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk mencatatkan pada bagian pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan merubah penulisan nama dan marga Pemohon, yang terdapat kesalahan MANSARIU EDI LALINTIA menjadi yang benar yaitu MANSARIV EDI LATINTIA serta membuat catatan pinggir pada kutipan Akte Kelahiran Pemohon tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang  disediakan untuk itu ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak