Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2019/PN Thn YOUCE ARODE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOUCE ARODE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa nama pemohon yang benar adalah YOUCE ARODE;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut atau setidak-tidaknya membatalkan Akta Kelahiran Pemohon yang lama yakni Akta Kelahiran nomor 348/25/1987 tertanggal 27 Nopember 1997 dan kemudian membuat/menerbitkan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan nama Pemohon dari yang tertulis/tercetak  YOCE menjadi YOUCE ARODE atau dapat dibuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Pemohon tersebut ;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna atau jika berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah untuk mengirimkan salinan/turunan penetapan ini kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe ditempat dimana terjadinya penetapan tersebut guna penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pemohon serta kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara dimana terjadinya penerbitan Akta Kelahiran Pemohon nomor  348/25/1987 tertanggal 27 Nopember 1997 untuk diketahui dan dicatatkan pada buku register yang di peruntukkan untuk itu ;
  5. Biaya perkara ditanggung Pemohon dan mohon keadilan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak