| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM - II -18 /SANGIHE/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : MOHAMAD PANGUMPIA JUMAAT
Tempat lahir : Gland ;
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 11 Desember 1980;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Kampung Likuang RT. 000, RW. 000, Kel. Likuang, Kec. Tabukan Utara, Kab. Kepl. Sangihe;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nakhoda Pumboat Vitran- 06;
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
- Penahanan :
|
Penyidik
|
:
|
Sejak Tanggal, 6 April 2024 s/d 25 April 2024;
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak Tanggal, 26 April 2024 s/d 04 Juni 2024;.
|
- Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa Mohamad Pangumpia Jumaat (Nakhoda Pumboat Vitran- 06) pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 22.05 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di perairan Teluk Tahuna Kab. Kepl. Sangihe, tepatnya di Laut Pulau-Pulau Sangihe pada posisi koordinat 03º 36.25’ U – 125º 28”.30’ T, atau pada peta Laut Pulau-Pulau Sangihe Nomor : 183, atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) yakni Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari senin 11 Maret 2024 pukul 22.00 Wib terdakwa Mohamad Pangumpia Jumaat (Nahkoda Pumpboat Vitran- 06) bersama saksi Elizer Manansang (ABK), saksi Jasrah Wangka Masoa (Juru Mesin), saksi Samuel Djumaat (ABK) berlayar dari Pelabuhan Makar, General Santos Philipina menuju Mala, Matutuang, Tahuna. Selanjutnya Sampai di Tahuna pada hari Rabu, 13 Maret 2024, pukul 22:00 Wita, selanjutnya terdakwa bersama para saksi kapal menurunkan muatan berupa Triplek tipis dan tebal, paku, epoxy lem serta snack - snack dalam bentuk dos dari Philipina. Setelah menurunkan muatan terdakwa bersama para saksi istirahat dikapal. Selanjutnya Pada hari Kamis, 15 Maret 2024, sekitar pukul 10:00 Wita terdakwa bersama para saksi memuat ikan berupa Ikan Tuna 3 ekor sambil menunggu muatan lainnya. Kemudian pada hari Jumat, 16 Maret 2024, pada pukul 10:00 Wita terdakwa kembali memuat ikan, berupa Ikan Tuna 57 ekor dan Ikan Marlin 1 ekor dan bersiap untuk malam hari sekitar pukul 21:45 Wita kapal berlayar dari Pantai Mala menuju Pelabuhan Makar, General Santos, Philipna. Bahwa selanjutnya Sekitar 3 menit setelah kapal berangkat. Bahwa kemudian pada hari jumat 15 Maret 2024 pukul 21:00 Wita Tim SFQR Lanal Tahuna Patroli dengan menggunakan sarana RBB 12 Meter di perairan Teluk Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, pada posisi 03o36’25” U – 125o28’30” T mendeteksi kontak kapal motor (Pumpboat) yang mencurigakan sedang melaksanakan pelayaran tanpa lampu penerangan dan navigasi. kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap dokumen ternyata kapal tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
- Bahwa pada saat kapal akan meninggalkan pelabuhan/berlayar Terdakwa MOHAMAD PANGUMPIA JUMAAT selaku Nakhoda Pumpboat Vitran- 06 seharusnya mengurus dokumen perjalanan kapal, yaitu Surat Persetujuan Berlayar atau Port Clearence, namun pada kenyataannya Terdakwa tidak mengurus Surat Persetujuan Berlayarnya;
- Bahwa Surat Persetujuan Berlayar wajib diurus oleh Nakhoda kapal dan merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap kapal bergerak meninggalkan pelabuhan untuk berlayar;
- Bahwa Terdakwa MOHAMAD PANGUMPIA JUMAAT merupakan Nakhoda kapal motor bernama Vitran- 06 berjenis pumpboat yang bertugas membawa dan mengemudikan kapal;
-------- Perbuatan terdakwa MOHAMAD PANGUMPIA JUMAAT melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.-----------------------------------------
|
|
Tahuna,29 Mei 2024
PENUNTUT UMUM
JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
Ajun Jaksa
|
|