| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.B/2019/PN Thn | GITA ARJA PRATAMA, SH. | HAJIJA MAKARUWU alias IJA | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pid.B/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-435/R.1.13/Euh.2/03/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN
----------Bahwa Terdakwa HAJIJA MAKARUWU alias IJA, pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2019 sekira pukul 07.30 WITA atau pada suatu waktu lain pada tahun 2019 bertempat di Dusun Nonang, Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di pinggir jalan depan halaman kediaman rumah Keluarga LINTUHASENG - MAKALUWU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang yaitu saksi korban ANITA SARAPIL dengan menuduh suatu hal mengatakan“Ikau, nengondore limang sure” dalam bahasa sangir yang artinya dalam bahasa Indonesia yaitu “Engkau, sudah melakukan aborsi 5 (lima) kali” yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum yang dikatakan dengan berteriak dan berulang-ulang sehingga terdengar oleh saksi JEMMY SARAPIL yang berada sekira 3 (tiga) meter dari jarak terdakwa dan saksi SALMA SAHAPEA yang mendengar dari jarak sekira 6 (enam) meter, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekitar pukul 07.30 wita bertempat di Dusun Nonang Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, saat itu saksi korban ANITA SARAPIL sedang duduk membelah/mengiris daging buah pala lalu saksi korban ANITA SARAPIL melihat ayahnya Sdr. ARDI SARAPIL dan Sdr. BUHARI LINTUHASENG sedang bercerita tepatnya di patok batas tanah pekarangan rumah saksi korban dengan pekarangan rumah Keluarga LINTUHASENG – MAKARUWU dan melihat hal tersebut saksi korban ANITA SARAPIL pun pergi mendekati tempat ayahnya Sdr. ARDI SARAPIL dan Sdr. BUHARI LINTUHASENG bercerita lalu saksi korban ANITA SARAPIL menanyakan kepada ayahnya ada apa pak lalu ayahnya mengatakan bahwa ini Sdr. BUHARI LINTUHASENG tidak menerima patok batas ini lalu saksi korban ANITA SARAPIL mengatakan kepada lelaki Sdr. BUHARI LINTUHASENG baku ingat baik-baik karena patok ini sudah 3 (tiga) tahun dan kami punya sertifikat, tiba-tiba terdakwa HAJIJA MAKARUWU alias IJA keluar dari rumahnya dan menuju ke depan halaman rumah LINTUHASENG – MAKARUWU yang bertempat di pinggir jalan Dusun Nonang, Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan langsung berteriak dan menunjuk saksi korban ANITA SARAPIL dengan mengatakan kepada saksi korban ANITA SARAPIL “Ikau, nengondore limang sure” dalam bahasa sangir yang artinya dalam bahasa Indonesia yaitu “Engkau, sudah melakukan aborsi 5 (lima) kali” sehingga saksi JEMMY SARAPIL yang sedang melintasi jalan tersebut mendengar dan menyaksikannya dari jarak sekira 3 (tiga) meter dan didengar juga oleh saksi SALMA SAHEPA yang pada saat itu kebetulan sedang duduk di kursi panjang/rosban di depan rumah Keluarga ABRAM-SARAPIL dari jarak sekira 6 (enam) meter lalu saksi korban ANITA SARAPIL mengatakan kepada terdakwa HAJIJA MAKARUWU alias IJA kamu punya bukti kalau saksi korban ANITA SARAPIL melakukan hal tersebut, akan tetapi terdakwa HAJIJA MAKARUWU alias IJA terus mengatakan hal tersebut secara berulang dengan berteriak setelah itu perempuan HAJIJA MAKARUWU alias IJA masuk kedalam rumah dan terus mengatakan hal tersebut lalu saksi korban ANITA SARAPIL mengatakan kalau begitu saksi korban ANITA SARAPIL akan laporkan kamu ke Polisi dan saat itu perempuan HAJIJA MAKARUWU alias IJA baru diam;
--------Perbuatan terdakwa melenggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 18 Maret 2019. JAKSA PENUNTUT UMUM,
GITA ARJA PRATAMA, SH. AJUN JAKSA NIP. 19860709 201403 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
