Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2019/PN Thn GITA ARJA PRATAMA, SH. HAJIJA MAKARUWU alias IJA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-435/R.1.13/Euh.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1GITA ARJA PRATAMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAJIJA MAKARUWU alias IJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

 

 

 

----------Bahwa Terdakwa HAJIJA MAKARUWU alias IJA, pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2019 sekira pukul 07.30 WITA atau pada suatu waktu lain pada tahun 2019 bertempat di Dusun Nonang, Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di pinggir jalan depan halaman kediaman rumah Keluarga LINTUHASENG - MAKALUWU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang yaitu saksi korban ANITA SARAPIL dengan menuduh suatu hal mengatakan“Ikau, nengondore limang sure” dalam bahasa sangir yang artinya dalam bahasa Indonesia yaitu “Engkau, sudah melakukan aborsi 5 (lima) kali” yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum yang dikatakan dengan berteriak dan berulang-ulang sehingga terdengar oleh saksi JEMMY SARAPIL yang berada sekira 3 (tiga) meter dari jarak terdakwa dan saksi SALMA SAHAPEA yang mendengar dari jarak sekira 6 (enam) meter, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekitar pukul 07.30 wita bertempat di Dusun Nonang Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, saat itu saksi korban ANITA SARAPIL sedang duduk membelah/mengiris daging buah pala lalu saksi korban ANITA SARAPIL melihat ayahnya Sdr. ARDI SARAPIL dan Sdr. BUHARI LINTUHASENG sedang bercerita tepatnya di patok batas tanah pekarangan rumah saksi korban dengan pekarangan rumah Keluarga   LINTUHASENG  – MAKARUWU dan melihat hal tersebut saksi korban ANITA SARAPIL pun pergi mendekati tempat ayahnya Sdr. ARDI SARAPIL dan Sdr. BUHARI LINTUHASENG bercerita lalu saksi korban ANITA SARAPIL menanyakan kepada ayahnya ada apa pak lalu ayahnya mengatakan bahwa ini Sdr. BUHARI LINTUHASENG tidak menerima patok batas ini lalu saksi korban ANITA SARAPIL mengatakan kepada lelaki Sdr. BUHARI LINTUHASENG baku ingat baik-baik karena patok ini sudah 3 (tiga) tahun dan kami punya sertifikat, tiba-tiba terdakwa HAJIJA MAKARUWU alias IJA keluar dari rumahnya dan menuju ke depan halaman rumah LINTUHASENG  – MAKARUWU  yang bertempat  di pinggir jalan Dusun Nonang, Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan langsung berteriak dan menunjuk saksi korban ANITA SARAPIL dengan mengatakan kepada saksi korban ANITA SARAPIL “Ikau,  nengondore limang sure” dalam bahasa sangir yang artinya dalam bahasa Indonesia yaitu “Engkau, sudah melakukan aborsi 5 (lima) kali” sehingga saksi JEMMY SARAPIL yang sedang melintasi jalan tersebut mendengar dan menyaksikannya dari jarak sekira 3 (tiga) meter dan didengar juga oleh saksi SALMA SAHEPA yang pada saat itu kebetulan sedang duduk di kursi panjang/rosban di depan rumah Keluarga ABRAM-SARAPIL dari jarak sekira 6 (enam) meter lalu saksi korban ANITA SARAPIL mengatakan kepada terdakwa HAJIJA MAKARUWU alias IJA kamu punya bukti kalau saksi korban ANITA SARAPIL melakukan hal tersebut,  akan tetapi terdakwa HAJIJA MAKARUWU alias IJA terus mengatakan hal tersebut secara berulang dengan berteriak setelah itu perempuan HAJIJA MAKARUWU alias IJA masuk kedalam rumah dan terus mengatakan hal tersebut lalu saksi korban ANITA SARAPIL mengatakan kalau begitu saksi korban ANITA SARAPIL akan laporkan kamu ke Polisi dan saat itu perempuan  HAJIJA MAKARUWU alias IJA baru diam;
Bahwa sebelumnya pada hari minggu tanggal 23 Desember 2018 terdakwa HAJIJA MAKARUWU alias IJA pernah menyampaikan kepada saksi FATHIA LEHINDA alias FATE ketika saat pulang berbelanja dari kios milik Sdr. ROMI ADILANG di Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan mengatakan saksi korban ANITA SARAPIL “nengondore limang sure” ada barang keras masuk ke dalam lubang kloset/jamban akan tetapi penyampaian terdakwa HAJIJA MAKARUWU alias IJA tidak ditanggapi oleh saksi FATHIA LEHINDA alias FATE. Kemudian pada hari minggu tanggal 20 Januari 2019 sekira pukul 16.00 WITA terdakwa HAJIJA MAKARUWU alias IJA mendatangi kediaman saksi FATHIA LEHINDA alias FATE yang terletak di Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan kembali menyampaikan  kepada saksi FATHIA LEHINDA alias FATE saksi korban ANITA SARAPIL “nengondore limang sure” ada barang keras masuk ke dalam lubang kloset/jamban.        

 

--------Perbuatan terdakwa melenggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                     Tahuna, 18 Maret 2019.

                   JAKSA PENUNTUT UMUM,

           

 

 

 

                    GITA ARJA PRATAMA, SH.

                                                                                    AJUN JAKSA NIP. 19860709 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya