| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 76/Pdt.P/2018/PN Thn | RUTH WURANGIANG BUDIKASE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Mei 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 76/Pdt.P/2018/PN Thn | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Mei 2018 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya; 2. Memerintahkan kepada pegawai/Pejabat pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengubah penulisan tempat kelahiran anak dari ANGGES diubah penulisannya menjadi TAHUNA sebagaimana terdapat dalam kutipan akta kelahiran Nomor: 320/2011 tanggal 21 April 2011; 3. Memerintahkan kepada pegawai/Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat akta kelahiran yang baru menggantikan akta kelahiran anak yang lama dimana terdapat kesalahan penulisan redaksional dan menarik serta mencabut akta kelahiran lama dari pemohon; 4. Memerintahkan kepada pegawai/Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran anak yang dicabut tentang alasan penggantian dan pencabutan akta kelahiran tersebut; 5. Membebankan biaya perkara menurut hukum; 6. Mohon Keadilan. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
