Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2018/PN Thn RUTH WURANGIANG BUDIKASE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 22 Mei 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUTH WURANGIANG BUDIKASE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon  seluruhnya;

2. Memerintahkan kepada pegawai/Pejabat pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengubah penulisan tempat kelahiran anak dari ANGGES diubah penulisannya menjadi TAHUNA sebagaimana terdapat dalam kutipan akta kelahiran Nomor: 320/2011 tanggal 21 April 2011;

3. Memerintahkan kepada pegawai/Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat akta kelahiran yang baru menggantikan akta kelahiran anak yang lama dimana terdapat kesalahan penulisan redaksional dan menarik serta mencabut akta kelahiran lama dari pemohon;

4. Memerintahkan kepada pegawai/Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran anak yang dicabut tentang alasan penggantian dan pencabutan akta kelahiran tersebut;

5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

6. Mohon Keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak