INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2017/PN Thn | RIZALDY PATRIGIUS PAPARANG | KAPOLRI Cq POLDA SULUT Cq POLRES ANGIHE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Mei 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2017/PN Thn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Mei 2017 | ||||
Nomor Surat | 2 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan pemohon PRAPERADILAN seluruhnya 2. Menetapkan tidak sah penghentian penyidikan oleh Polres Sangihe dalam surat tertanggal 25 april 2017 3. Menyatakan Terlapor Jabes Ezar Gaghana sebagai Tersangka 4. Menyatakan terbukti secara sah secara Hukum Jabes Ezar Gaghana melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu tidak terhutang kepada negara 5. Menyatakan laporan pemohon dapat di tingkatkan ke penyidikan serta dibawah ke Pengadilan 6. Memintah ganti rugi baik secara materil maupun in materil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan meminta maaf kepada media cetak dan elektro selama 3 (tiga) bulan berturut-turut 7. Biaya yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada tergugat |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |