| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 14 November 2018, sekitar pukul 06.00 wita, ketika saya bersama anggota Sat Narkoba lainnya melakukan penyelidikan di Pelabuhan Tahuna, setelah di periksa di dalam kapal laut Metro Teratai tersebut membawa minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 3 (tiga) dos dan atau sebanyak 72 (tujuh puluh dua) liter. Dan setelah ditanyakan kepemilikan barang tersebut diakui oleh laki-laki AKUNG PAPARANG, selanjutnya minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut diamankan ke kantor pos Polres Sangihe guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Demikian Laporan Polisi ini dibuat dengan benar atas kekuatan sumpah jabatan. |