Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2019/PN Thn DEDI WAHYUDIE,SH. ADRIANUS MANUAS Alias AMANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-515/P.1.20.3/Eku.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DEDI WAHYUDIE,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIANUS MANUAS Alias AMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

------- Bahwa terdakwa ADRIANUS MANUAS Alias AMANG pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sekira pukul 16.19 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di kebun yang bernama Ruangan di Kampung Barangka Pehe Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

 

Bahwa awalnya saksi korban Fatma Unsong Alias Bongso, saksi Petrus Bastian Rochan Alias Pak Guru yang merupakan suami saksi korban, saksi Andika Yerais Rohan Alias Rais yang merupakan anak kandung saksi korban dan saksi Yumario Unsong Alias Mario pergi ke kebun yang bernama Ruangan untuk melihat kebun tersebut, sesampainya disana para saksi melihat terdakwa Adrianus Manuas Alias Amang sudah berada diatas pohon pala milik saksi korban sambil memetik buah pala dan saksi korban langsung menegur terdakwa dengan perkataan “amang turun ngana dari pohon pala” (amang turun kamu dari pohon pala) dan terdakwa langsung turun dari pohon pala dan langsung mengambil sebilah parang/ peda yang tidak jauh dari pohon pala tersebut dengan mengatakan “tunggu”, lalu terdakwa langsung mengejar saksi korban, saksi Petrus Bastian Rochan Alias Pak Guru dan saksi Andika Yerais Rohan Alias Rais sambil membawa senjata tajam yang diacungkan- acungkan kearah saksi korban, saksi Petrus Bastian Rochan Alias Pak Guru dan saksi Andika Yerais Rohan Alias Rais, serta pada saat itu juga terdakwa mengeluarkan kata- kata “awas, kita mo potong” (awas, saya akan potong), hingga saksi korban, saksi Petrus Bastian Rochan Alias Pak Guru dan saksi Andika Yerais Rohan Alias Rais lari ketakutan.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa dan saksi korban pernah berselisih paham mengenai masalah kebun yang bernama Ruangan.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan sebilah parang yang terbuat dari besi dan ujung parang melengkung serta gagang parang terbuat dari kayu yang ujungnya juga melengkung dan pada gagangnya tersebut dililitkan karet hitam, dimana panjang parang 44,5 cm (empat puluh empat koma lima centimeter) serta panjang gagang 12,5 cm (dua belas koma lima centimeter).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban, saksi Petrus Bastian Rochan Alias Pak Guru dan saksi Andika Yerais Rohan Alias Rais merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tagulandang.

     

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Ondong Siau, ....... September 2019

Penuntut Umum,

 

 

 

DEDI WAHYUDIE, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya