| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan pemohon ;Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan penulisan bulan pada  Akta  kelahiran Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor 318/Ist/2009, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 6 Maret 2009, padahal yang benar adalah 7 Agustus 1996 dimana letak kesalahannya terdapat pada 7 Juni 1996, di dalam Akta Kelahiran pemohon   yang seharusnya tidak ada pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut;Memerintahkan Panitera atau pejabat yang sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam register yang berlakuMemerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai penggantinya dengan memperbaiki bulan kelahiran  pemohon yang terdapat kesalahan pengetikan 7 Juni 1996 dirubah menjadi 7 Agustus 1996, serta mencabut/menarik Kutipan Akta Kelahiran pemohon yang terdapat kesalahan penulisan dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai pencabutan tersebut;Membebankan biaya perkara kepada pemohon ; |