Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2021/PN Thn YOHANIS THOMAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 28 Mei 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOHANIS THOMAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor: 7103-LT-25102016-0019  tanggal 25 Oktober 2016 dan Kartu Keluarga Nomor : 71030070391 tanggal 26 Oktober 2016, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan bulan lahir dari PEMOHON sehingga terbaca dengan “JULI
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah bulan lahir PEMOHON “JULI” dalam Akta Kelahiran dan Kartu Kelarga dengan bulan lahir yang benar menjadi “SEPTEMBER”;
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa bulan lahir dari PEMOHON yang benar adalah SEPTEMBER;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 7103-LT-25102016-0019  tanggal 25 Oktober 2016 dan Kartu Keluarga dari PEMOHON Nomor : 71030070391 tanggal 26 Oktober 2016 , selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Bulan lahir dari PEMOHON yang sebelumnya “JULI” menjadi benar “SEPTEMBER”, sehingga bulan lahir dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi SEPTEMBER;
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atau menerbitkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang baru atas nama anak PEMOHON tersebut;
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak