Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2025/PN Thn PIPIN DJUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2025/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PIPIN DJUMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama yang Semula Tertulis  PIPIN DJUMA  menjadi Nama yang benar yaitu  SINDI HARUN DJUMA pada Dokumen Kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Nama Ibu pada Akte Kelahiran Anak Pemohon
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada  Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe , Provinsi Sulawesi Utara untuk dapat dicatat dalam buku yang tersedia untuk itu, serta merubah Nama Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Nama Ibu pada Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 7103-LT-16032022-0003 atas Nama SYAKILA HUDJUALA yang Semula Tertulis  PIPIN DJUMA  menjadi Nama yang benar yaitu  SINDI HARUN DJUMA
  4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak